JAKARTA (SINDO) – Pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur atau distributor rokok mulai 1 Januari 2009.
Pengenaan PPh atas penghasilan distributor rokok itu diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No PER-52/PJ/2008 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok tanggal 31 Desember 2008.
Salinan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-52/2008 menyebutkan, atas penghasilan yang diperoleh penyalur/distributor rokok dikenai PPh sesuai ketentuan umum tarif Pasal 17 UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Penyalur/distributor rokok wajib melakukan pembayaran angsuran PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU Nomor 36 Tahun 2008.
Adapun besarnya angsuran PPh untuk tahun pajak 2009 adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan,kemudian dibagi 12.