JAKARTA. Satu lagi insentif pajak buat perusahaan. Insentif ini akan berlaku bagi perusahaan yang memberikan sarana dan prasarana bagi karyawannya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Bomor 83/2009 Pemerintah memberikan pengurangan penghasilan brutobagi perusahaan yang menyediakan makanan dan minuman atau memberikan penggantian uang makan untuk seluruh pegawai, serta menyiapkan fasilitas tambahan. Nah, lantaran penghasilan brutonya berkurang, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar perusahaan pun bakal lebih kecil.
Untuk menggaet insentif itu, Perusahaan harus memenuhi salah satu dari tiga ketentuan berikut ini. Pertama, perusahaan memberikan atau menyediakan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pekerjaan, atau memberi kupon makanan dan minuman.
Kedua, mengganti atau memberi imbalan dalam bentuk natura atau fasilitas yang berkenaan dengan penugasan kerja di daerah tertentu, terutama wilayah yang masih tertinggal. Fasilitas itu antara lain : rumah tinggal pegawai, pelayanan kesehatan pegawai dan keluarganya, serta tempat ibadah pegawai, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan angkutan. Ketiga, perusahaan yang menyediakan fasilitas terkait keselamatan kerja.
Sayang, beleid yang berlaku sejak 22 April tersebut masih harus menanti Peraturan Direktur Jendral Pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak, Djoko Slamet Suryo Putra, Peraturan DIrektur Jendral Pajak itu akan mengatur soal criteria, besaran dan tata cara penetapan daerah tertentu dan batasan mengenai sarana dan fasilitas yang disediakan perusahaan.
Menurut Djoko, disbanding aturan sebelumnya yang terbit pada 2000 lalu, PMK sekarang memang jauh lebih detail. Pembanguna tempat ibadah, misalnya, turut sebagai pengurang penghasilan bruto perusahaan. “Ini sesuai Undang-Undang PPh yang baru terbit tahun lalu. Secara teknis, pengurang penghasilan bruto akan dilihat saat penghitungan rugi laba,” kata Djoko, Minggu (3/5).
Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Darussalam berpendapat, kebijakan Pemerintah yang memberi fasilitas pengurang penghasilan bruto perusahaan bakal mendorong pertumbuhan daerah tertentu yang selama ini lekat dengan kesan daerah terpencil. “ Selama ini, banyak perusahaan tidak menyediakan sarana dan fasilitas bagi karyawan lantaran Pemerintah belum memasukkan fasilitas tersebut sebagai objek kena pajak,” katanya.