JAKARTA, KOMPAS.com – Dirjen Pajak akan menyisir pertokoan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak 2010. Penyisiran itu meliputi wajib pajak baik pribadi maupun badan hukum, secara mendetail termasuk kepemilikan NPWP, ekspenditur dan sebagainya.
"Intinya kami ingin meminta siapa saja pemilik toko kompleks sentra bisnis itu," ujar Direktur Kepatuhan dan Potensi Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Sumihar Petrus Tambunan, di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (2/7/2010).
Hal ini dilakukan karena masih banyak pemilik toko yang berada di kompleks elit tidak memiliki NPWP. "Masa, mereka memiliki toko di kawasan elit berharga Rp 100 juta tapi tidak punya NPWP, itu kan perlu ditanyakan," katanya.
Bukan itu saja, pihaknya juga akan melakukan penyisiran atas biaya-biaya pembayaran telepon, air dan sebagainya.
"Kami juga akan menyisir dari sisi ekspenditur, misalnya pada pengeluaran telepon, air, listrik, dan semua fasilitas lain. Kami ingin melihat, siapa yang pengeluaran telepon Rp 1 juta. Apakah mereka sudah ada nomor NPWP atau belum," katanya.