Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi, apabila disetujui oleh DPR RI, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak ini nantinya akan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pun nantinya akan mendapatkan fasilitas pengampunan pajak dari pemerintah.
"Tax amnesty diberikan kesempatan kepada siapapun juga. Baik orang dalam negeri, uang dalam negeri, maupun luar negeri. Dan untuk siapapun, baik yang sudah terdaftar punya NPWP maupun yang belum. Ini penting, jadi bukan hanya untuk wajib pajak yang ber-NPWP tax amnesty," kata Ken dalam wawancara terbatas di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ken memastikan, dalam kebijakan ini pemerintah tak akan memberikan kekhususan hanya bagi wajib pajak besar. Masyarakat kecil yang hingga saat ini belum membayar pajak pun akan mendapatkan fasilitas pengampunan pajak dari pemerintah.
"Oh enggak ada, enggak ada (kekhususan) tax amnesty semuanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, menjelang berakhirnya masa persidangan III tahun persidangan 2015-2016, Komisi XI DPR RI masih belum menerima surat limpahan tugas untuk melakukan pembahasan mengenai RUU Tax Amnesty. Namun, apabila surat ini nantinya telah diterima oleh Komisi XI, maka pembahasan akan dimulai setelah masa reses pada April mendatang.