PAJAK BARANG MEWAH
JAKARTA. Para penikmat barang mewah tak perlu khawatir menanggapi rencana pemerintah untuk menerapkan tarif pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 200% (KONTAN 28 Juli 2008). Itulah janji Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution yang menegaskan bahwa tarif tersebut sekadar menjadi acuan. "Tidak otomatis akan kami terapkan,"tutur Darmin, Selasa (5/8) kemarin.
Rencana mengenakan PPnBM hingga 200% terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM. Pemeirntah mentargetkan RUU tersebut bakal menjadi undang-undang pada awal 2009.
Pemerintah mengusulkan tarif hingga 200% untuk mengantisipasi perkembangan zaman lewat acuan tarif tinggi. Dengan memasukkan tarif hingga 200% dalam undang-undang, pemerintah bisa mengantisipasi munculnya barang-barang mewah lebih dari sepuluh tahun ke depan.
Darmin mengakui usulan tersebut memang terlalu tinggi. Sebab saat ini tarif maksimal PPnBM cuma 75%, itupun hanya berlaku untuk otomotif. Nah, tahun depan Darmin memberi sinyal tarif PPnBM maupun PPN tidak akan jauh berbeda dari yang berlaku saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi menilai pendapat Darmin merupakan hal yang biasa saja. Sebab, penegasan Darmin ini tak lebih sekadar bertujuan memenangkan masyarakat.
Sofyan justru meminta Darmin tetap memberlakukan tarif PPnBM yang tinggi agar tidak terjadi gap yang terlampau dalam antara si miskin dan sikaya. "Supaya orang kaya tidak terlalu berlebihan menggunakan barangnya,"ucap Sofyan sembari menambahkan bahwa batas maksimal tarif PPnBM sebaiknya cuma 100%.
Bagi konsumen dan industri, yang lebih krusial sebetulnya adalah mengawal ketentuan mengenai barang apa saja yang akan masuk ke dalam kategori sebagai barang mewah.
Martina Prianti