Follow Us :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan fokus pada transaksi online atau e-commerce. Pasalnya, sudah ada 80 juta pengguna dari transaksi online yang dapat dikenakan sebagai objek pajak.

"Pengguna saja sudah 80 juta pengguna, sekarang sama seperti jual lagu atau bikin animasi jual langsung, jadi enggak langsung trading di situ. kalau transaksi itu masuk ke Kominfo, DJP kan enggak tahu, izin juga dari sana kan," papar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat diskusi terbatas di Jakarta.

Ken memprediksi jika ada 80 juta pengguna dari transaksi online, maka dapat membantu penerimaan pajak. Namun, dirinya meminta semua pihak untuk banyak berdoa agar pengenaan pajak untuk transaksi online dapat terealisasi dan penerimaan pajak tercapai.

"Ya kalau ada objek, kita kenakan tarif pajak. ada subjek objeknya tarifnya ppn sudah jelas. Yang penting kalian berdoa, saya bekerja, enak. Doa saya kurang manjur, karena bukan orang teraniaya kan," kelakarnya.

error: Content is protected