"Kita perkirakan untuk orang pribadi banyak yang tidak mengerti dia harus memasukkan SPT. Kita kasih kesempatan sampai akhir tahun," kata Darmin. Sesuai ketentuan, WP OP yang terlambat menyerahkan SPT akan terkena denda Rp 100 ribu.
Darmin mengatakan, ketentuan itu tidak berlaku bagi WP Badan yang untuk tahun ini diberi tenggat hingga 30 April. "Tidak disamakan dengan WP Badan. Karena WP OP banyak diantara mereka benar-benar baru, tidak memahami dengan baik aturan perpajakan," kata Darmin.
Ampunan denda keterlambatan penyerahan SPT itu tidak berlaku untuk denda bunga keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen. "Kalau denda yang dua persen itu kita tidak punya dasar hukum untuk menghapusnya," kata Darmin.
Ditjen Pajak juga telah merampungkan hitungan kasar penyerahan SPT WP OP. Jumlah SPT yang masuk adalah 4.153.736 buah. Jika dibandingkan dengan pemilik NPWP OP per 31 Desember 2008 sebesar 8.807.666 SPT adalah 47,16 persen. Sedangkan kalau dibandingkan dengan NPWP OP per 31 Maret 2009 sebesar 11.167.285 adalah 37,2 persen.
Darmin mengatakan rasio WP yang menyerahkan SPT ini sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Tahun 2006 rasio pemasukan SPT terhadap NPWP adalah 29,6 persen," katanya.