Hal tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa kepolisian memperoleh kesulitan untuk membuka data-data dari Ditjen Pajak.
"Prinsipnya, dirjen pajak membantu polisi menyidiki kasus itu, informasi data apapun sudah dibuka karena ada izin menteri keuangannya. Termaksud data apapun, kita backup semua. Termaksud wajib pajak itu nanti kalau benar uang itu dari mereka ya dipertanggunjawabkan," jelasnya di Kantor Kementerian Keuangan Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Untuk sementara, data yang diminta dibuka oleh pihak kepolisian masih seputar empat wajib pajak badan (perusahaan) yang pernah disebut-sebut Gayus sebagai penyalur dana baginya. Nantinya jika diperlukan tambahan data, maka Dirjen Pajak siap untuk membantu kelancaran proses penyelidikan tersebut.
"Tim penyidik sudah datang dan dokumen sudah dibuka. Sementara baru itu (empat perusahaan), yang diminta tergantung polisi, tapi yang lain kita buka semua pokoknya," tandasnya.