JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru diminta segera membentuk Komite Pengawas Perpajakan.Lembaga ini nantinya menjadi perwakilan wajib pajak yang mengawasi kinerja administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Agar wajib pajak tidak diberlakukan sewenang-wenang dalam hal administrasi," kata pengamat perpajakan Darussalam di Jakarta kemarin. Dia menilai pembentukan komiter tersebut sebagai tugas besar yang harus diselesaikan oleh Dirjen Pajak pengganti Darmin Nasution. Darussalam memberikan contoh praktik pelayanan perpajakan di Bangladesh.
Menurutnya, sebagai sesama negara berkembang, Bangladesh telah memiliki komite yang independen,dan berada langsung di bawah presiden. Darussalam berharap pemerintah bisa mencontoh model komite tersebut dan tidak menempatkannya di bawah Departemen Keuangan.
Sementara itu, terkait kriteria Dirjen Pajak, guru besar perpajakan Universitas Indonesia Gunadi mengatakan calon terpilih harus mempunyai kemampuan manajerial dan keahlian untuk memobilisasi potensi penerimaan pajak.
Di samping mempunyai integritas, kredibilitas, dan akuntabilitas pribadi. Kriteria lain, harus mempunyai jaringan yang luas di dalam dan luar negeri untuk menggali sumber-sumber informasi wajib pajak.?Perlu juga adanya komitmen untuk melanjutkan modernisasi, debirokratisasi, reformasi, dan pelayanan prima kepada wajib pajak,?paparnya.
Tiga Pejabat
Sementara itu, sedikitnya tiga pejabat senior dimasukkan dalam bursa pemilihan Dirjen Pajak menggantikan Darmin Nasution. Seluruhnya berasal dari internal Ditjen Pajak Depkeu. "Tidak perlu menyebut jumlahnya. Pokoknya lebih dari sekadar tiga orang," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta belum lama ini.
Seperti diberitakan, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan pada 11 Mei lalu memilih Darmin Nasution sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menggantikan Miranda Swaray Goeltom. Masa jabatan Miranda habis 26 Juni mendatang. Calon Dirjen Pajak akan diputuskan oleh Menteri Keuangan dan Presiden SBY.
Darmin lebih lanjut mengatakan, pihaknya akan mewariskan serangkaian reformasi perpajakan kepada penggantinya nanti. Saat ini Ditjen Pajak sedang membakukan aplikasi untuk berbagai kegiatan pencatatan juga pemetaan dalam rangka reformasi perpajakan. Melalui sistem tersebut, Ditjen Pajak tidak hanya bisa mengukur kepatuhan wajib pajak,tetapi sekaligus memonitor kinerja para petugasnya.
Sistem ini diharapkan menggenjot penerimaan pajak dan meningkatkan jumlah wajib pajak. Darmin menyebutkan, jumlah wajib pajak sejauh ini mencapai 13,6 juta dan ditargetkan mencapai 15 juta wajib pajak di akhir tahun. Bila target ini terealisasi, dia memperkirakan dalam dua sampai tiga tahun mendatang, sudah ada 20 juta wajib pajak sekaligus pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sejalan dengan reformasi ini, pihaknya sedang menyusun benchmark total yang mencakup pajak penghasilan (PPh) badan, perorangan, dan PPh lainnya. Melalu benchmark ini, Ditjen Pajak membuat ukuran standar penyetoran pajak oleh wajib pajak atas kegiatan yang dilakukannya. Dengan demikian, petugas pajak akan mudah mengetahui pembayaran pajak yang tidak benar.