JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Achmad Syarifuddin Alsjah pada proses hukum. Ditjen Pajak menegaskan pula, sistem informasi yang diperkarakan Kejaksaan Agung dan menjerat Achmad Syarifuddin, tetap berjalan normal.
Demikian dijelaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi, Selasa (1/5), di Jakarta. Direktur Jenderal Pajak juga belum memberikan tindakan apa pun terkait penetapan Achamd Syarifuddin sebagai tersangka dugaan penyimpangan dalam proyek teknologi informasi di Ditjen Pajak tahun 2006. Achmad Syarifuddin sudah tidak lagi aktif sebagai pegawai Ditjen Pajak. Ia memasuki masa pensiun mulai April 2012.
Meski demikian, Dedi menegaskan, tidak ada satu proyek pun yang dilaporkan terhenti di Ditjen Pajak dengan alasan apa pun. Hal ini juga berlaku pada proyek teknologi informasi yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menjelaskan, Achmad Syarifuddin telah diperiksa penyidk pada Senin lalu. Dia diduga menyelewengkan kewenangannya sebagai pemegang kuasa pengguna anggaran.
Achmad Syarifuddin menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus proyek di Ditjen Pajak itu. Kasus itu diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 12 miliar.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar dan Jakarta Khusus Riza Nurkarim, Ketua Panitia Pengadaan Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, dan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa Lim Wendra Halingkar.
Penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan alat sistem informasi di Ditjen Pajak tahun 2006 senilai Rp 43 miliar itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit proyek itu, BPK menemukan kejanggalan senilai Rp 12 miliar.
Ada dugaan penggelembungan harga (mark up) alat sistem informasi. Penggelembungan diduga dilakukan dengan mengubah spesifikasi alat.