Follow Us :

Medan, Pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perpajakan dinilai masih belum sebanding dengan potensi pajak yang ada. Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Medan diminta melibatkan konsultan independen untuk mendata potensi pajak.

Pihak Dipenda mengakui tidak mampu meng-cover seluruh potensi pajak yang ada akibat berbagai kendala antara lain kekurangan sumber daya. Terlebih akibat pesatnya perkembangan Kota Medan, potensi pajak semakin banyak yang ditunjukkan melalui munculnya beragam jenis usaha yang baru.

“Setidaknya, dengan melibatkan konsultan independen, akan memudahkan pekerjaan Dispenda untuk meng-cover semua potensi pajak yang ada, terlebih untuk mendongkrak pendapatan dari sektor pajak,” saran Ketua Komisi C DPRD Medan Zulkifli Husein dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dipenda Kota Medan di gedung dewan setempat, Rabu (5/11).

Zulkifli Husein didampingi Sekretaris Zaninuddin, anggota Muslim Maksum, dam Chariaman Hutasoit, dan Yohanna Pardede. Dipenda dipimpin KTU Darussalam Pohan, Kasubdis Program Imran Sanusi Hasibuan, Kasubdis Retribusi Rismaria Hutabarat, dan Kasi Retribusi Wina Tarigan.

Imran Sanusi setuju menampung saran Komisi C untuk melibatkan konsultan. Konsultansi independen diyakini mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak. Hal semacam ini, lanjutnya telah pernah dilakukan dengan melibatkan Universitas Sumatera Utara sebagai konsultan tahun 2000. “Hasilnya, cukup bagus,” katanya.

Dia memperkirakan, tidak ada kendala dalam melibatkan konsultan nantinya. Hanya saja, lanjutnya, dana untuk konsultasi harus dianggarkan di APBD TA 2009. Komisi C akan memperjuangkan ditampungnya dana konsultasi di APBD TA 2009.

Menurut Imran, permasalahan di sektor pajak tidak hanya itu. Wajib pajak kerap mengurangi nilai objek pajaknya. Setidaknya, ada kekurangan hingga 25% dari nilai objek pajak. “Misalnya nilai objek pajak Rp 1 juta, wajib pajak hanya menyerahkan Rp 750.000. Berarti ada kekurangan 25%,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya mengeluarkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar
(SKPD-KB) atas hal ini, berikut denda 2% per bulan. Namun, Imran enggan menyebukan
identitas wajib pajak yang mengurangi nilai pajaknya.

Kasubdis Retribusi Rismaria Hutabarat menjelaskan, pihaknya menerapkan dua sistem dalam melakukan penetapan pajak. Kedua kategori ini, yakni dengan sistem self asesment, yakni wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri pendapatan yang akan dikenai pajak, dan sistem official asestment yakni pejabat di Dispenda yang menetapkan pungutan pajak yang dibayar.

Terhadap hal ini, Komisi C meminta Dipenda benar-benar menerapkan kedua sistem tersebut secara profesional, dengan menghindari praktik negosiasi yang akhirnya mengurangi pendapatan pajak itu sendiri.

KTU Dipenda Medan Darussalam Pohan mengungkapkan, PAD dari retribusi 21 SKPD Kota Medan hingga September mencapai Rp 106,2 miliar dari total Rp 141,54 miliar yang ditargetkan tahun ini.

Sementara realisasi dari sektor pajak hotel hingga September Rp 17,19 miliar dari target Rp 19,48 miliar, restoran Rp 30,98 miliar dari target Rp 38,59 miliar, hiburan Rp 6,95 miliar dari target Rp 8,77 miliar, parkir Rp 3,17 milar dari target Rp 3,70 miliar, reklame Rp 16,28 miliar dari target 13,7 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp 64,76 dari target Rp 112,86 miliar.

Sedangkan realisasi dari Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 57,61 miliar dari target Rp 50 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 101,04 miliar dari target Rp 132,28 miliar. “Kami optimis bisa mencatatkan pendapatan lebih dari target,” jelas Darussalam.

Benny pasaribu

error: Content is protected