Follow Us :

JAKARTA – Pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menggagas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN khusus atau biasa disebut Deemed PPN , terutama pada PPN yang dibayar pada saat pembelian barang modal atau PPN masukan.

Ini diusulkan karena deemed PPN diharapkan bisa menyederhanakan penagihan pajak, sehingga wajib pajak mendapatkan keringanan sementara penerimaan negara tidak dirugikan.

Gagasan itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (22/9) saat berbicara sebagai pembicara kunci dalam Panel Ahli Bedah RUU PPN : Tantangan dan Harapan Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Perspektif Kadin.

Menurut Sri Mulyani, deemed PPN dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang belum terbiasa membuat pembukuan yang lengkap dan baik. Tanpa pembukuan yang lengkap, petugas pajak akan kesulitan menetapkan pajak tertagih. Atas dasar itu, pemerintah mengusulkan adanya deemed PPN.

Deemed pajak adalah perlakuan khusus pada penghitungan tarif yang ditetapkan tersendiri.

Sebagai ilustrasi, dengan fasilitas deemed sebesar 9 persen, maka PPN produk pertanian yang ditetapkan di atas kertas tetap 10 persen . Namun, para petani hanya perlu membayar PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang tersebut.

PPN baru akan timbul ketika terjadi transaksi jual beli antara petani dengan pengumpul, misalnya. Nantinya, petani hanya akan ditagih PPN sebesar 1 persen pada saat menjual hasil pertaniannya.

"Perubahan mekanisme penagihan PPN juga bertujuan dalam menghitung PPN Terutang, dengan diterapkannya deemed Pajak Masukan," ujar Sri Mulyani. Sri Mulyani mengatakan, mekanisme deemed ini akan dikenakan kepada sektor-sektor usaha yang sistem pembukuannya masih sangat tradisional dan tidak memadai, sehingga informasi mengenai pajak masukannya sulit diperoleh. Mekanisme ini perlu disediakan karena tidak semua pengusaha dan wajib pajak sanggup menyediakan pembukuan.

"Terkait dengan sektor-sektor apa saja yang akan mendapatkan fasilitas deemed ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, setelah RUU PPN ini disahkan, ujarnya .

Sebelumnya, Kadin pernah mengusulkan agar perlakuan khusus berupa deemed pajak ini diterapkan untuk produk primer di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan diusulkan.

Orin Basuki

error: Content is protected