Kenaikan batas PTKP ini menjadi kompensasi bagi kenaikan upah buruh yang cuma sekitar 6%
JAKARTA. Untuk mengurangi dampak krisis ekonomi bagi para buruh, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengusulkan kepada Departemen Keuangan agar menaikkan batas Pendapatan tidak Kena Pajak alias PTKP pada 2009 nanti, dari semula Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 18 juta per tahun menjadi Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta per tahun.
Menteri Tenaga Kerja Erman Soeparno mengungkapkan, usulan ini telah dibahas dalam rapat koordinasi para Menteri Ekonomi. Secara umum, usulan ini diterima. "Namun hasil akhirnya nanti tergantung keputusan dari Departemen Keuangan,"sambung Erman kepada KONTAN, Selasa (4/11).
Kalau pemerintah menerima usulan ini, berarti jumlah buruh yang wajib membayar pajak penghasilan (PPh) dari gaji bulanan akan berkurang. Selain itu, pemangkasan itu juga bisa jadi kompensasi bagi buruh. Maklum, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, tahun depan, kenaikan gaji buruh mengacu pada angka pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini yang hanya sekitar 6%. Sayangnya, Dirjen Pajak belum bisa dikonfirmasi soal ini.
DPR bisa setuju
Tapi, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan Melchias Markus Mekeng pun setuju dengan usulan Erman ini. Sebab, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) hanya menyebutkan nilai PTKP merupakan batas minimum saja. "Pemerintah boleh saja menaikkan batas PTKP, lewat peraturan pemerintah (PP) atau cukup dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),"ujar Melchias.
Menurut Melchias, Komisi XI DPR kemungkinan besar menyetujui usulan ini karena bisa meringankan beban buruh. Hanya, Melchias bilang, pemerintah pun harus tetap memperhitungkan potensi kehilangan penerimaan pajak negara.
Saat PTKP naik jadi Rp 18 juta pertahun, misalnya, negara kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp 17 triliun. "Bagaimana bila diubah menjadi Rp 20 juta per bulan. Jangan sampai potensi penerimaan yang berkurang ini tidak dapat ditutupi,"sambung Melchias.
Martina Prianti