Follow Us :

Jakarta, Departemen Keuangan (Depkeu) membentuk kantor pelayanan pajak khusus wajib pajak besar orang pribadi (KPP WPBOP) yang akan mulai aktif pada 1 Mei 2009 di Jalan Tebet Raya Nomor 9, Jakarta Selatan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, melalui siaran persnya, Kamis (16/4), menyebutkan pembentukan KPP WPBOP atau KPP khusus orang kaya itu merupakan kelanjutan modernisasi administrasi perpajakan.

Pembentukan KPP WPBOP itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009. KPP WPBOP akan mengadministrasikan WPBOP yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak.

Jenis pajak yang diadminsitrasikan di KPP WPBOP meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya atau PTLL.

Sebelumnya, Ditjen Pajak menghapus denda administrasi sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak 2008 bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2008 dan 2009.

Penghapusan denda Rp100.000 ini berlaku hingga akhir 2009, kata Dirjen Pajak Darmin Nasution. Pihaknya menghapus sanksi denda Rp100.000 itu karena diperkirakan mereka yang memiliki NPWP 2008 dan 2009 belum terlalu memahami mekanisme penyampaian SPT sehingga diberikan kesempatan hingga akhir 2009.

Namun pihak Ditjen Pajak tidak menghapus denda berupa bunga sebesar 2,0 persen bagi mereka yang terlambat menyampaikan SPT tahun pajak 2008. Batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun 2008 adalah 31 Maret 2009.

Darmin memperkirakan dengan penghapusan sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 itu maka hingga akhir 2009, masih akan banyak penyampaian SPT tahun pajak 2008.

Ketika ditanya apakah penghapusan sanksi denda administrasi Rp100.000 itu tidak bertentangan dengan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Darmin mengatakan, Pasal 36 UU KUP memang mengatur ketentuan sanksi itu.

error: Content is protected