Follow Us :

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution tidak pernah kehilangan cara untuk mengejar wajib pajak agar memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Setelah program sunset policy, ia mulai menyiapkan kebijakan baru 'menjaring' wajib pajak untuk memiliki NPWP melalui penaikan tarif fiskal, dari Rp1 juta menjadi Rp3 juta per orang.

"Fiskal itu kita naikkan supaya orang makin terdorong untuk membuat NPWP. Jadi kalau misalnya tetap Rp1 juta, orang berpikiran 'ah kecil, lewat saja'. Kalau kita naikkan, mulai mikir juga, mahal juga, maka itu uruslah NPWP," kata Darmin di Gedung DPR, kemarin.

Saat ini, pemegang NPWP aktif yang terdaftar di Ditjen Pajak mencapai 9 juta NPWP. Itu terdiri dari 1,8 juta wajib pajak badan, sisanya adalah NPWP perorangan. Tahun lalu, jumlah NPWP yang aktif terdaftar hanya sekitar 6 juta.

Namun, seiring dengan berjalannya program sunset policy dan ekstensifikasi pajak, jumlah NPWP terus bertambah. "Tahun lalu wajib pajak badan hampir 1,8 juta. Sekarang akan mengarah ke 2 jutaan. Sehingga total NPWP bertambah menjadi 9 juta," jelas Darmin.

Selain itu, Ditjen Pajak mencatat ada 10 juta NPWP yang tidak aktif atau tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk menggenjot penerimaan negara, Ditjen Pajak akan meninjau kembali keberadaan wajib pajak pemegang NPWP yang tidak aktif tersebut.

"Sekarang ini wajib pajak pemegang NPWP yang aktif ada 9 juta, itu benar-benar ada. Yang 10 juta itu sudah kita taruh di samping, enggak pernah kita masukkan lagi," kata Darmin Nasution.

Menurut dia, Ditjen Pajak akan membersihkan NPWP yang tidak aktif itu tetapi tetap ada di data base. Namun, untuk membersihkan itu, harus dilakukan dengan proses yang benar. "Nah, jadi jangan dicampur lagi dia. Kalau dicampur lagi, selain sistemnya makin berat bekerja, kemudian kita sendiri rasionya jadi aneh-aneh. Karena dibagi dengan yang tidak efektif."

error: Content is protected