Direktorat Jenderal Pajak menggampangkan ekstensifikasi NPWP kepada Pegawai Negeri Sipil
JAKARTA. Bukan lantaran pilih kasih, tapi tak salah kalau kita menyebut Direktorat Jenderal (Ditjen) pajak menggampangkan upaya mereka membagi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution mengaku belum semua PNS, baik dilingkungan pemerintah pusat maupun daerah, yang mengantongi NPWP.
Dari 37 instansi pemerintah, Darmin menyebut hanya PNS dilingkungan Departemen Keuangan (Depkeu) saja yang seluruhnya telah mengantongi NPWP. "Memang upanya belum optimal. Tapi memberi NPWP ke PNS kan lebih mudah,"ucap Darmin, Selasa (5/8).
Pernyataan Darmin itu memang mengesankan penjaringan NPWP untuk PNS bakal berjalan mulus tanpa halangan. Karena sejak April 2007, Ditjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16 Tahun 2007. Beleid ini mengatur tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
Tapi tengoklah, setahun lebih aturan ini berjalan, seperti pengakuan Darmin, baru satu instansi yang seluruh pegawainya telah memiliki NPWP.
Padahal, sumbangan NPWP dari PNS akan mampu mendongkrak jumlah pemilik NPWP di Indonesia. Data ditjen Pajak menunjukkan jumlah NPWP orang pribadi per Juni 2008 sebesar 5,9 juta. Dari angka itu, 600.000 di antaranya berasal dari program ekstensifikasi yang berlangsung sejak 2007.
Darmin sudah membuat perkiraan basis pajak penghasilan, seperti disebut dalam UU PPh Pasal 21, untuk karyawan itu bisa mencapai 12 juta sampai 13 juta. Nah, data jumlah PNS dari Badan Kepegawaian Nasional hingga Juni tahun ini mencapai 4,1 juta orang. Dari sini, seharusnya Ditjen Pajak bisa menerbitkan NPWP jauh lebih Banyak.
Itulah sebenarnya yang melandasi munculnya upaya perluasan basis pajak di lingkungan instansi pemerintah. Ditjen Pajak bisa melakukan pengecekan kepemilikan NPWP para PNS di berbagai Kementerian dan Lembaga Pemerintah.
Direktur Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, sebenarnya untuk mendongkrak jumlah NPWP, Ditjen Pajak telah berniat mengecek kepemilikan NPWP oleh PNS. "Kami akan membuat jadwalnya secara bergilir, semua departemen pasti kami masuki,"kata Djoko.
Martina Prianti