Follow Us :

JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah akan memasukkan syarat pencantuman nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye dalam peraturan yang disusun nanti, yakni pedoman pelaporan dana kampanye (PPDK).

Sejauh ini, dalam draf PPDK, untuk perusahaan memang sudah dimasukkan syarat pencantuman NPWP, tetapi belum untuk penyumbang perorangan. KPU masih mencari landasan hukum terkait pencantuman NPWP itu, karena Undang-Undang No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD memang tidak mencantumkan persyaratan tersebut.

"Landasan undang-undangnya apa? Kita ini lembaga, bukan orang per orang, harus ada landasan hukumnya. Kami mendiskusikan juga soal itu, ada atau tidak undang-undang yang mewajibkan orang menyumbang harus mencantumkan NPWP. Kalau KTP itu wajib, tapi NPWP tidak," ujar anggota KPU, Abdul Aziz kepada SP di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurutnya, KPU memang sudah menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak agar memasukkan syarat pencantuman NPWP bagi penyumbang dana kampanye. Menurut Aziz, pada prinsipnya KPU akan mengakomodasi usulan tersebut, tetapi tetap harus mencari landasan hukumnya.

Dikatakan pula, dalam draf PPDK bagi perusahaan memang dimasukkan syarat penyertaan NPWP tersebut. Meski demikian, baik untuk penyumbang perorangan maupun perusahaan belum diputuskan apakah harus mencantumkan NPWP.

Kalaupun pencantuman itu dimasukkan sebagai salah satu syarat, harus ada batasan sumbangan yang wajib mencantumkan NPWP. Misalnya, batasan sumbangan Rp 50 juta harus mencantumkan NPWP atau Rp 20 juta ke atas, seperti yang diusulkan oleh Ditjen Pajak.

Wajib

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan agar KPU mewajibkan penyumbang dana kampanye untuk mencantumkan NPWP. Bawaslu meminta agar KPU terbuka terhadap akses publik untuk mengetahui aliran dana kampanye parpol. "Kenapa NPWP wajib, karena mendukung pemerintah, sehingga orang bisa melihat perusahaan yang taat pajak," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih.

Menurut Aziz, sebaiknya Bawaslu tidak hanya menyarankan tanpa memberikan dasar hukum, sehingga harus mencantumkan NPWP tersebut. Usulan untuk memasukkan NPWP itu didengungkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, KPU harus mengatur bahwa setiap daftar penyumbang harus dicatat dengan identitas yang lengkap, mulai dari nilai nominal sumbangan, alamat penyumbang, pekerjaan, hingga tempat bekerja. Identitas lengkap itu penting untuk menghindari ada laporan penyumbang fiktif.

UU Pemilu telah mengatur bahwa jumlah sumbangan untuk perorangan tidak boleh melebihi Rp 1 miliar dan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha tidak boleh melebihi Rp 5 miliar.

error: Content is protected