Follow Us :

Wakatobi-Bupati Wakatobi Ir Hugua menegaskan, dana insentif pajak yang diberikan Dirjen Pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melalui rekening Dinas Pendapatan Daerah setempat senilai Rp 1,6 miliar tidak dikorupsi, melainkan dikembalikan ke kas negara atas petunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hugua menegaskan hal itu menanggapi aksi-aksi demo sekelompok mahasiswa Wakatobi di Kendari yang mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Timbang Hutauruk SH memeriksa dirinya karena diduga telah mengorupsi dana insentif pajak senilai Rp 1,6 miliar.

“Awalnya, dana itu memang sempat dibagikan kepada Tim Insentifikasi Pajak se-Kabupaten Wakatobi, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke tingkat desa dan lurah. Bahkan, kepada RT/RW yang bertugas melakukan penarikan pajak. Pembagian itu dilakukan berdasarkan SK Bupati, merujuk pada petunjuk Dirjen Pajak, yang memberikan dana insentif tersebut.

Namun, belakangan ada aturan baru yang mengharuskan seluruh penerimaan daerah dimasukkan terlebih dahulu ke dalam APBD dalam komponen penerimaan lain-lain. Sesuai ketentuan itu dan petunjuk BPKP, uang yang sudah diterima para petugas penarik pajak tersebut dikembalikan ke kas daerah atas perintah saya selaku Bupati,” ujar Hugua dalam percakapan dengan SH di Wakatobi, Senin (1/12) pagi.

Menurutnya, setelah uang senilai Rp 1,6 miliar itu masuk ke kas daerah dan APBD, dana tersebut tidak lagi dibagikan kepada para petugas pajak, melainkan digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan di Wakatobi. Jadi, tudingan segelintir mahasiswa bahwa dana insentif pajak di Wakatobi diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara adalah pendapat keliru.

Pihak yang rugi dalam masalah ini bukan negara, melainkan para petugas penarik pajak yang tergabung dalam Tim Insentifikasi Pajak Kabupaten Wakatobi karena Dirjen Pajak memberikan dana tersebut sebagai penghargaan kepada Tim Petugas Insentifikasi Pajak atas keberhasilan memungut pajak dari masyarakat yang melampaui target penerimaan.

“Prestasi penarikan pajak dari masyarakat yang melampaui target diraih pada masa pemerintahan Bupati Mahufi Madra. Namun, dana insentif yang seharusnya diberikan kepada Tim Petugas Insentifikasi Pajak itu diturunkan Dirjen Pajak setelah tiga bulan saya dilantik menjadi bupati,” tuturnya.

Setelah dana berserta petunjuk peruntukannya diterima, tidak segera dibuat SK penyaluran uang itu kepada petugas penarik pajak, tetapi lebih dahulu dicari rujukan di daerah lain yang pernah menerima dana serupa dari Dijen Pajak.

Dari penelusuran itu, di beberapa daerah, seperti Kabupaten Wonosobo, Kota Makassar, Kota Baubau, dan Kabupaten Wakatobi, di masa pemerintahan Bupati Sjarifuddin Safaa, dana insentif pajak tersebut langsung disalurkan kepada tim petugas penarik pajak.

“Merujuk dari SK para bupati di daerah lain, termasuk penjabat Bupati Wakatobi, saya mengeluarkan SK pembagian dana insentif pajak tersebut dengan nomenklatur “Dana Insentif kepada Tim Petugas Insentifikasi Pajak Tidak Dibebankan kepada APBD Wakatobi”. jelasnya.

Agus Sana’a

error: Content is protected