Potensi Kerugian Pajak Dikompensasi Investasi
Jakarta, Pelita: Pemerintah menyatakan potential loss atau potensi kerugian pajak dari penerapan PP Nomor 62/2008 tentang Fasilitas PPh dalam penanaman modal untuk bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, akan terkompensasi oleh investasi yang masuk.
Potential loss pajak nanti akan terkompensasi juga, nanti ada gain juga. Karena pada dasarnya semua yang investasi nantinya kan bayar pajak, Deputi Menko Perekonomian Bidang Makro Ekonomi dan Moneter, Sahala Lumbangaol, di Jakarta, Rabu (5/11).
Untuk awal-awal penanaman modal memang ada potensi kerugian penerimaan pajak, namun setelah kegiatan usaha berjalan, mereka juga akan menjadi pembayar pajak.
Artinya nanam dulu, panennya belakangan. Awalnya dikasih diskon atau fasilitas dulu, tapi nantinya mereka juga menjadi wajib pajak (WP), katanya.
PP 62/2008 merupakan revisi atas PP Nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas PPh dalam rangka penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.
PP itu memperluas jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang mendapat fasilitas PPh dari semula 15 bidang dan sembilan bidang usaha di daerah tertentu, menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.
Fasilitas PPh yang diberikan pemerintah berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen per tahun.
Fasilitas lain berupa penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Selain jumlah bidang usaha dan daerahnya ditambah, PP Nomor 62 juga mengatur bahwa peraturan itu akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
PP juga menetapkan bahwa WP yang melakukan kegiatan usaha di bidang usaha industri semen yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami dapat memperoleh fasilitas sejak 1 Januari 2005.
Investor manfaatkan
Sementara itu, investor mulai memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 tahun 2008 tentang Fasilitas PPh untuk bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu.
Sudah ada dua perusahaan yang masuk, saya rasa sebentar lagi yang lain masuk, kata Direktur Pelayanan Fasilitas BKPM, Sugiyono.
Ia mengaku tidak hafal dua perusahaan itu tetapi salah satu perusahaan dimaksud bergerak dalam bidang elektronika. Setelah dua perusahaan itu, sejumlah perusahaan lain akan segera memanfaatkan fasilitas PPh itu seperti perusahaan bidang pengolahan minyak, susu, produk biji-bijian, dan lainnya.
Menurut dia, bidang-bidang usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas PPh merupakan sektor yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sektor-sektor itu, kata dia, memang perlu dievaluasi dalam rentang waktu tertentu namun harus dijamin adanya rentang waktu yang cukup.
Yang jelas pemberlakuanya tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan, dan kalau memang dipandang perlu untuk berubah akan dikaji di bawah koordinasi Menko Perekonomian, katanya.
Mengenai aturan BKPM yang belum sejalan, Sugiyono mengatakan, untuk PP 62/2008, BKPM sudah menyiapkan mekanisme dan prosedur yang lebih baik dibanding sebelumnya.
Pemerintah mengharapkan PP 62/2008 akan merupakan fasilitas yang membantu sektor riil dan pengaman sektor riil saat krisis. Nantinya diharapkan akan terjadi penyerapan tenaga kerja karena ada pertumbuhan bisa berkualitas, katanya.
Mengenai target nilai investasi yang masuk, Sugiyono mengatakan, sulit menyebutkan target, namun yang jelas pemerintah akan lebih probisnis.
Ini tidak kalah menarik dari tax holiday. Yang jadi masalah sosialisasinya dengan melibatkan birokrasi dan pengusaha. BKPM terus berusaha mensosialisasikan sampai ke daerah, katanya.