Beleid pengurangan pajak yang sering disebut fiscal cliff merupakan kebijakan Pemerintah AS untuk mengurangi beban pembayaran pajak kepada rakyat. Kebijakan ini mirip dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Beleid ini akan berakhir pada 31 Desember 2012. Artinya, mulai tahun depan semua pembayar pajak di Amerika Serikat harus membayar penuh kewajiban fiskal mereka. Mengutip CNN, kebijakan ini otomatis akan memangkas belanja negara dan mengangkat penerimaan pajak hingga US$ 7 triliun setahun.
Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, Perry Warjiyo bilang, masalah ini harus diselesaikan oleh Pemerintah Obama paling lambat awal tahun depan. Kebijakan ini pula yang akan memberikan pengaruh kepada perekonomian global.
Kalau kebijakan ini jalan maka defisit anggaran pemerintah Amerika Serikat akan terpangkas drastis. Ruang ekspansi fiskal pemerintah pun menjadi lebih longgar.
Senada dengan Perry, ekonomi Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih mengatakan, kalau beleid ini ditolak oleh parlemen yang mayoritas di kuasai oleh Partai Republik, maka pemerintah Obama akan kesulitan anggaran pada tahun depan. "Khawatir terjadinya jurang fiskal. Kalau belum ada kesepakatan baru akan timbulkan resesi di Amerika dan akan ada pengaruhnya ke Indonesia,"kata Lana.
Namun, menurut Lana, mungkin Obama akan berkompromi dengan Partai Republik di tahun depan dengan cara memperpanjang kebijakan tersebut beberapa waktu.
Kebijakan fiscal cliff ini di teken oleh Presiden George Walter Bush Junior. Kebijakan ini berlaku untuk semua kelompok penghasilan baik yang kaya maupun yang miskin.
Nah, Obama ingin mengakhiri kebijakan ini agar bisa menambah penerimaan negara. Obama ingin hanya warga berpenghasilan di bawah US$ 250.000 per tahun yang layak menerima fasilitas pajak ini.