JAKARTA — Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak disarankan mencari pasal alternatif untuk menangani kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,4 triliun oleh Asian Agri Group milik taipan Sukanto Tanoto.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febridiansyah mengatakan pasal korupsi bisa digunakan untuk menghindari lolosnya kasus ini. Apalagi ada unsur kerugian negara di dalamnya. Karena itu, "Sangat mungkin dijerat dengan pasal korupsi," ujarnya di Jakarta kemarin.
Logikanya, menurut Febridiansyah, selain ada kerugian negara dan pihak yang diuntungkan, kasus ini merupakan tindakan melawan hukum. Pasal ini bisa melengkapi pasal-pasal dalam Undang-Undang Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung, Jumat lalu, menyepakati kerja sama penanganan kasus ini setelah melakukan gelar perkara setelah tertunda dua pekan. Dalam pertemuan tertutup tiga jam itu, kedua lembaga tersebut sepakat segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menuturkan penyidik Direktorat Pajak telah merampungkan 21 berkas penyidikan dan menetapkan 10 tersangka. Tapi jaksa dan penyidik Pajak baru memiliki persepsi sama atas dua berkas dengan dua tersangka. Ditargetkan penyiapan dua berkas itu rampung dalam sebulan.
Menurut Febridiansyah, dengan kesepakatan itu, kasus ini merupakan pertaruhan bagi Kejaksaan Agung. Kejaksaan pun harus menyebutkan secara spesifik jika ada kekurangan dalam berkas penyidikan. Tujuannya agar kasus dugaan penggelapan pajak bisa dibuktikan dan penyidikan ini tidak dihentikan hanya karena berkas penyidikan dikembalikan lagi karena tak lengkap.
Kejaksaan harus meminta dukungan Direktorat Jenderal Pajak. "Yang paling paham adalah orang Pajak," katanya.