Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat menunjuk wakil/kuasa untuk menjalankan proses administrasi perpajakan di core tax. Namun, Wajib Pajak harus menambahkan role akses terlebih dahulu di core tax. Bagaimana caranya? Mengutip Buku ”Panduan Ringkas Coretax DJP”, Pajak.com akan menguraikan caranya untuk Anda.

error: Content is protected