Tidak ada aturan tegas tentang pembagian insentif.
PURWOKERTO – Sebagian uang insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sebelumnya telah dibagikan kepada pejabat lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, sebagian sudah dikembalikan.
Bupati Banyumas Mardjoko kemarin mengatakan bahwa hingga awal Oktober ini dana insentif yang sudah dikembalikan oleh pejabat Banyumas (termasuk mantan bupati) mencapai Rp 2 miliar, dipotong pajak. Yang belum mengembalikan, kata dia, adalah para kepala desa, yang masing-masing menerima Rp 1 juta.
Lucunya, uang hasil tarikan pajak itu nanti akan dibagikan kembali kepada mereka yang telah mengembalikan. "Sebab, insentif memang harus ada sebagai pemicu semangat. Pembagian insentif diatur dalam undang-undang di luar upah pungut, karena kelebihan target pajak," kata Mardjoko.
Tapi, menurut Mardjoko, pengembalian itu akan disesuaikan dengan aturan. Berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penarikan kembali itu didasari oleh belum jelasnya aturan. Seharusnya insentif itu diberikan berdasarkan Peraturan Bupati yang mengatur bahwa insentif diberikan untuk pejabat. "Untuk itu, saya akan membuat peraturan bupati," tutur dia.
Pembagian itu, kata Mardjoko, akan disesuaikan dengan aturan yang mengacu pada ketentuan pusat. Tapi jika ada kelebihan, dana itu akan digunakan untuk kegiatan pemerintah kabupaten yang belum dianggarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Kelebihan itu akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang belum tersentuh APBD," katanya.
Dosen Hukum Perpajakan Universitas Soedirman, Purwokerto, Kadar Pamuji SH, Mhum, mengakui adanya ketidaktegasan dalam undang-undang yang mengatur pembagian insentif pajak. Tapi, menurut dia, para petugas di lapangan sesungguhnya sudah menerima upah pungut. "Secara teknis memang kepala daerah yang mengatur penggunaannya," katanya.
Dalam berita sebelumnya, BPK menemukan insentif PBB sebesar Rp 4,5 miliar, yang dibagi-bagikan kepada pejabat di lingkungan pemerintah Banyumas. Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasi agar uang tersebut dikembalikan ke kas daerah.
Setiap tahun, pemerintah daerah mempunyai rencana penerimaan. Insentif merupakan penghargaan pemerintah pusat kepada daerah atas prestasi pencapaian rencana penerimaan pajak. Hitungan insentif berdasarkan pencapaian rencana penerimaan pajak.
Pada 2005 dan 2006, penarikan pajak di Banyumas mencapai targetnya. Dari rencana Rp 24,4 miliar (2005), terealisasi Rp 28,3 miliar. Sedangkan rencana pajak 2006 sebesar Rp 28,2 miliar terealisasi Rp 37,8 miliar. Atas kelebihan itu, pemerintah pusat memberi insentif kepada daerah.
Aris Andrianto