JAKARTA-Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh perusahaan reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, dalam siaran pers yang dikirimkan Selasa (10/2), PPh final sebesar nol persen dikenakan untuk bunga atau diskonto obligasi yang diperoleh pada 2009 – 2010.
Sementara PPh lima persen untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh pada 2011 – 2013. Sementara, PPh 15 persen dikenakan untuk bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diperoleh pada 2014 dan tahun-tahun berikutnya.