JAKARTA – Tarik ulur pajak pembentukan perusahaan induk atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai kemajuan. Kali ini, Kementerian BUMN yang sebelumnya minta penghapusan pajak, kini menyatakan siap membayar pajak.
Demikian diungkapkan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. Menurut dia, pihaknya sudah mendapatkan titik terang terkait pajak holding. ''Intinya, kalau pembentukan holding adalah aksi pemerintah, maka bebas pajak. Sebab, pemerintah bukan objek pajak. Tapi kalau itu aksi korporasi, maka harus bayar pajak,'' ujarnya di Kantor Kementerian BUMN kemarin (19/12).
Saat ini, pembentukan holding memang menjadi agenda besar Kementerian BUMN untuk meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah. Rencananya akan ada beberapa BUMN sama yang akan digabung, diantaranya, industri pupuk akan membentuk PT Agro Kimia Nusantara, industri semen membentuk PT Semen Indonesia, dan sektor perkebunan membentuk PT Perkebunan Indonesia.
Namun, rencana pembentukan ini terbentur masalah pajak karena belum adanya kata sepakat antara Ditjen Pajak dengan Kementerian BUMN.
Said mengatakan, jika pembentukan holding dilakukan dengan menggabungkan beberapa perusahaan yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah, maka itu berarti aksi pemerintah, sehingga bebas pajak. ''Misalnya seperti holding perkebunan yang akan menggabungkan 14 PTPN. Sebab, ini kan hanya menggabungkan saham pemerintah,'' katanya.
Namun, lanjut dia, untuk pembentukan holding semen dan pupuk, ceritanya lain. Menurut dia, karena selama ini Semen Gresik dan Pupuk Sriwidjaja (Pusri) sudah menjadi perusahaan indusk yang memayungi beberapa perusahaan, maka jika nanti pemerintah membetuk holding baru, maka posisi Semen Gresik dan Pusri akan turun menjadi perusahaan biasa atau tidak lagi menjadi holding. ''Maka, yang seperti ini kena aturan pajak,'' terangnya.
Said mengatakan, pembentukan holding yang melibatkan perusahaan yang sudah go public seperti PT Semen Gresik Tbk atau rencana holding perusahaan tambang (Indonesia Resources Company / IRC) yang didalamnya terdapat PT BA Tbk, PT Antam Tbk, dan PT Timah Tbk. ''Sebab, di dalamnya kan ada investor publik yang merupakan objek pajak, jadi harus membayar pajak,'' jelasnya.