Follow Us :

Jakarta – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) kembali menegaskan telah membayarkan pajak senilai US$ 1,1 miliar (belum termasuk royalti batubara dan lainnya) selama periode 2005-2009. Perseroan juga mengatakan kalau nilai tersebut telah mengikuti sunset policy.

"Dalam 5 tahun terakhir, terhitung 2005-2009, BUMI telah membayar US$ 1,1 miliar untuk pajak saja, tidak termasuk royalti dan lainnya kepada negara yang membuat BUMI menjadi salah satu grup pembayar pajak terbesar di Indonesia," ujar Direktur BUMI, Eddie Soebari dalam keterangannya yang dikutip detikFinance, Jumat (24/6/2010).

Menurut Eddie, nilai tersebut sudah mengikuti penyesuaian kebijakan pajak sunset policy yang diterapkan pemerintah pada 2005,2006 dan 2007.

"Penyesuaian pajak BUMI dalam rangka mengikuti sunset policy telah mengikuti hasil konsultasi dengan pejabat pajak tingkat eselon I," jelasnya.

Eddie juga menekankan agar masyarakat tidak terpancing dengan rumor terkait Gayus Tambunan. Sebab, lanjut Eddie, pengadilan pajak dan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan bahwa status pajak BUMI sudah lunas dan tidak berutang.

error: Content is protected