Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah dengan terang-terangan berniat untuk menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 15%.

Untuk mematangkan niat yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tersebut, pemerintah dengan tegas menolak desakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar tarif PPN diturunkan.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pemerintah tidak mungkin menurunkan tarif PPN lantaran tren tarif PPN dunia saat ini justru sedang naik.

Darmin mencontohkan, bila dalam kurun waktu 10 tahun lalu tarif PPN di Singapura hanya 3% maka saat ini telah 7% bahkan menuju 10%. Kemudian tarif PPN di Filipina telah mencapai 12% dan tarif PPN di Thailand sama seperti di Indonesia saat ini.

Menurutnya, ada dua yang menyebabkan pemerintah tidak bisa menurunkan tarif PPN. Pertama, bila tarif diturunkan maka target penerimaan negara dari PPN bakal tidak tercapai.

Kedua, bila pemerintah menurunkan PPN maka hal itu akan dirasakan oleh semua elemen masyarakat. "Trennya tidak ada," ujar Darmin, Jumat (22/5).

Ayat tiga pasal tujuh RUU PPN dan PPnBM menyebutkan, dengan peraturan pemerintah tarif PPN 10% dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.

Nah mengenai pasal tersebut, Darmin menjelaskan sebagai bentuk dari ruang yang bakal dimiliki pemerintah. Klausul ini sebenarnya bukan barang baru, dalam UU 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM juga sudah disebutkan. "Fungsinya untuk memberi ruang pada pemerintah untuk memperkirakan penerimaan pajak," sambungnya.

Karena itu, bukan tidak mungkin bila pemerintahan yang akan dipimpin oleh pemenang pemilihan umum presiden 9 Juli 2009 bakal menetapkan tarif PPN sebesar 15%. "Itu bagaimana sikap politik pemerintah," kata Darmin tegas.

Terkait penerimaan negara dari PPN, setiap tahun pemerintah memang menaikan tarifnya. Sebut saja bila 2008 target penerimaan PPN hanya Rp 195,5 triliun, maka dalam APBN 2009 target penerimaan dari PPN naik menjadi Rp 249,5 triliun. Sementara dalam APBN 2009 Penyesuaian targetnya sebesar Rp 233,6 triliun.

Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Melchias Markus Mekeng mengatakan, karena sikap pemerintah itulah makanya pembahasan mengenai tarif PPN ditunda.

Melchias menjelaskan, sebagian fraksi di DPR mendesak pemerintah menurunkan tarif PPN. Alasannya, DPR percaya dengan adanya penurunan tarif dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Kalau permintaan meningkat, maka dengan sendirinya maka ekonomi akan tumbuh. Hal inilah yang kami harapkan," kata dia.

error: Content is protected