Follow Us :

Meski revisi dividen interim ikuti anjuran BEI, OJK siapkan sanksi bagi MERK
 
JAKARTA. Manajemen PT Merck Tbk (MERK) akhirnya menjelaskan masalah revisi nilai dividen yang sempat menghebohkan pasar tersebut. Manajemen perusahaan farmasi ini menampik isu revisi terjadi akibat kesalahan penghitungan pajak divestasi.

Manajemen MERK mengungkapkan, revisi dilakukan atas anjuran dan hasil diskusi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pembagian dividen yang semula sebesar Rp 1,46 triliun sejatinya sudah sesuai dengan peraturan.

Alasannya, kekayaan bersih perusahaan ini mencapai Rp 1,70 triliun. Sehingga bila dikurangi pembagian dividen interim, jumlahnya tidak akan lebih kecil dari modal yang ditempatkan, yakni Rp 22,4 miliar ditambah cadangan wajib Rp 4,48 miliar.

Namun, manajemen MERK menuturkan BEI memberi masukan besaran dividen interim sebaiknya lebih kecil daripada jumlah laba setelah pajak 2018. Adapun besaran laba setelah pajak tahun ini kurang lebih sekitar Rp 1,2 triliun. "Sehingga, kami menurunkan jumlah dividen interim menjadi Rp 1,14 triliun," papar Direktur Keuangan MERK, Bambang Nurcahyo, Rabu (19/12).

Namun hal ini bertolak belakang dengan sikap BEI. Otoritas bursa malah menyebut MERK terancam sanksi denda akibat revisi itu. Dendanya paling berat Rp 500 juta.

Berdasarkan informasi yang KONTAN peroleh, BEI tidak pernah secara langsung mengarahkan atau mengintervensi pembagian dividen interim MERK. Namun Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna, tidak merespons saat KONTAN mengonfirmasi hal ini.

OJK akan bikin aturan

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuanga (OJK) Hoesen menyatakan, pihaknya akan melihat laporan dan semua dokumen terkait aksi korporasi ini. OJK akan melihat lebih jauh tujuan dari emiten mengoreksi rencana pembagian dividen interim mereka. "Kalau mengurangi, mungkin salah hitung," ujar Hoesen. Dia juga menegaskan, tidak ada intervensi dari otoritas terkait revisi tersebut.

Belakangan, MERK mengklarifikasi kabar tersebut. Manajemen menegaskan, tidak ada intervensi dari BEI. Sebaliknya, konsultasi dengan BEI hanya sekadar memberikan perspektif baru dalam memutuskan besaran dividen interim.

Diskusi dengan pihak bursa memberikan perspektif baru pembagian dividen.

Pengumuman pembagian dividen termasuk hal yang material. Sebab, hal ini bisa mempengaruhi pergerakan harga saham. Karena itu, pengumuman dividen interim tidak bisa dipermainkan. "Jangan main-main, harus terukur dan akurat," tegas Hoesen.

Berangkat dari kehebohan dividen MERK tersebut, OJK berinisiatif membuat aturan yang khusus mengatur pembagian dividen interim. Hal ini terbesit dalam benak otoritas guna mengantisipasi hal serupa terulang.

OJK berharap ke depan emiten yang berniat membagi dividen mengumumkan aksi korporasi ini setelah punya hitungan akurat. "Kami akan pertimbangkan untuk bikin aturannya," jelas Hoesen.

Pengamat pasar modal Satrio Utomo memaparkan, apa pun alasan di balik revisi pembagian dividen, langkah ini tetap kurang tepat. Pasalnya, pasar sudah terlanjur memberi respons.

Ini tercermin dari kenaikan harga saham MERK. Tanggal 10 Desember dan sehari setelahnya, saham MERK naik masing-masing sebesar 19,91% dan 19,31%. Pasca pengumuman revisi, saham MERK kembali turun di tanggal 17 Desember sebesar 14%. "Namun jika revisi dilakukan untuk kebaikan masa depan, harusnya bisa dimaklumi pemegang saham," jelas dia.

error: Content is protected