Follow Us :

Jakarta – BPKP mengakui sebagian tagihan PPh migas sudah dibayarkan oleh KKKS. Sementara sisa kewajiban PPh yang belum dibayar adalah senilai US$ 83.493.672 per 31 Januari 2009.

Kepala BPKP Didi Widayadi menjelaskan, jumlah temuan BPKP yang belum ditindaklanjuti per 31 Desember 2008 adalah Rp 6,9 triliun (kurs Rp 9.000/US$). Dari jumlah tersebut, yang merupakan temuan PPh (terdiri dari Pajak Perseroan (PPs) dan Pajak Bunga Dividen Royalti (PBDR)) adalah US$ 120.944.095,78.

Dari temuan PPh tersebut, 5 kontraktor migas sudah membayar sebagian tagihan PPh tersebut. Namun masih ada sisa US$ 83,493 juta yang belum dibayar.

"PPh sudah disetor per 31 Januari 2009 adalah US$ 37.450.422,90 dari 5 KKKS yaitu Exxon Mobil Oil Indonesia, Golden Spike, Kangean Energy Indonesia, Santos Blok Kakap, Kodeco Energy Co Ltd) sehingga sisa belum disetor US$ 83.493.672,88," katanya dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (20/2/2009).

Didi juga menekankan, BPKP bersama BP Migas selalu rutin mengaudit KKKS yang beroperasi di Indonesia sejak 1978.

Sementara Dirjen Anggaran Anny Ratnawati menegaskan, pihaknya masih melakukan penagihan dan klarifikasi.

"Sedang dilakukan penagihan dan klarifikasi. Beberapa sudah mulai melakukan pembayaran," katanya.

Wahhyu Daniel

error: Content is protected