Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hari ini dijadwalkan bertemu dengan Departemen ESDM, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Kekayaan Negara, perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan wakil dari perusahaan batubara. Pertemuan rencananya untuk menyamakan persepsi tentang kontrak, royalti, dan reimbursement. Setelah pertemuan tersebut, BPKP akan mengaudit dan menyelisik bagi hasil penjualan batubara (BPHPB) dari 2001 sampai 2008. Pada audit sebelumnya, BPKP menemukan tunggakan royalti senilai Rp 3,8 triliun dari 2001 hingga 2005.
"Depkeu menunjuk BPKP untuk mengaudit klaim restitusi yang diajukan oleh "perusahaan batubara maupun -tagihan royalti yjmg diajukan! pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (28/8).
Sebelumnya diberitakan, pengusaha dan pemerintah belum sepakat soal penyelesaian royalti batubara menunggu hasil audit BPKP. Setelah audit keluar, pemerintah dan lima perusahaan batubara akan melaksanakan kewajiban. Kelima perusahaan ituadalah PT Kaltim Prima Coal PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung.
Menkeu mengungkapkan, pemerintah dan operator batubara sudah bersepakat untuk mengacu pada kontrak Di dalam kontrak itu disebutkan secara eksplisit kewajiban kontraktor dan pemerintah untuk menciptakan kepastian. Implikasinya, perusahaan batubara harus mengambil tindakan karena pada periode sebelum 1984-2000, perusahaan batubara menerima kebijakan yang berbeda dengan kontrak
Sementara itu, Ditjen Pajak Depkeu akan menghitung kembali jumlah Pajak Penjualan (PPn) yang harus dibayarkan perusahaan batubara sejak 1984 setelah perusahaan batubara mengajukan Restitusi. Menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution, perusahaan batubara harus membayar royalti terlebih dulu untuk mendapatkan reimbursement Setelah itu, pihaknya menghitung PPn perusahaan batubara sejak 1985 untuk mengimbangi klaim restitusi perusahaan batubara. Setelah itu, angka-angka yang diajukan dua belah pihak diaudit oleh BPKP. "Baru dilihat siapa yang harus bayar setelah itu," ujarnya.