Follow Us :

JAKARTA: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam waktu dekat akan melakukan audit terhadap 100 perusahaan dari sektor usaha jasa konstruksi dan realestat yang merupakan Wajib Pajak (WP) badan terbesar.

Deputi Bidang Ekonomi BPKP Binsar Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPKP yang hendak memfokuskan pemeriksaan terhadap dua sektor usaha tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari pajak.

"Jumat lalu [14 November], Dirjen Pajak bertemu dengan tim pemeriksa BPKP untuk memberikan pembekalan. Tim dalam waktu dekat akan ke lapangan," ungkapnya kepada Bisnis, kemarin.

Binsar menjelaskan jenis audit yang akan dilakukan BPKP adalah audit reguler biasa, bukan audit investigasi.

"Nanti waktunya [audit] akan dilakukan seefisien mungkin tetapi tergantung juga dengan besarnya WP dan banyaknya cabang. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap 100 WP," jelasnya.

Dia menuturkan penentuan 100 WP tersebut ditentukan oleh Ditjen Pajak berdasarkan norma yang lazim.

Binsar mengharapkan nantinya WP tidak akan terganggu dengan kedatangan tim audit dari BPKP karena pemeriksaan yang dilakukan hanyalah pemeriksaan biasa.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution sebelumnya pernah menyatakan Ditjen Pajak akan menggandeng BPKP untuk memeriksa kewajiban pembayaran pajak di sektor realestat dan jasa konstruksi.

Menurut Darmin pemeriksaan atas kedua sektor tersebut dilakukan karena pembayaran pajak dari kedua sektor itu selama ini masih berada di bawah acuan umum (benchmark) yang telah diperhitungkan Ditjen Pajak.

Pemeriksaan pembayaran pajak terhadap kedua sektor itu akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan besar yang pembayaran pajaknya masih di bawah bencmark pada periode 2005-2007.

error: Content is protected