Follow Us :

JAKARTA. Nasabah korporat Citi kini dapat membayar pajak impor melalui Citibank secara online. Pemerintah memang telah menunjuk Citi sebagai bank persepsi untuk membayar pajak impor. Hal ini memungkinkan Citi untuk menerima pembayaran pajak impor secara online mewakili Kantor Kas Negara. Nantinya, Citi bakalan meneruskan pembayaran pada Rekening Kas Negara sehingga pembayaran pajak nasabah menjadi sederhana, efisien dan cepat.

“Pemerintah telah menyiapkan sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mempercepat proses pembayaran bea dan cukai,” tegas Susiwijono, Kepala Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi, Ditjen Bea dan Cukai.

Asal tahu saja, selama ini perusahaan yang ingin melakukan pembayaran pajak impor harus mengurus pembayaran dengan mengunjungi bank maupun kantor pemerintah. Dengan sistem Citi ePIB, maka mekanisme penyerahan dokumen Pemberitahuan Impor Barang secara online, transaksi berlangsung dengan ringkas.

Sistem ini juga memberikan akses bagi nasabah untuk mengetahui status pembayaran secara langsung baik di bank maupun kantor Bea dan Cukai.

“Bea dan Cukai menjadi wilayah perhatian Citi. Itu sebabnya kami juga memahami kebutuhan nasabah korporat untuk mengelola biaya operasional dengan cermat,” tegas Rashed Maqsood, Global Transaction Service Head, Citi Indonesia.

Layanan pembayaran pajak impor Citi ini tersedia di Jakarta, Surabaya, Medan dan Bandung. Sementara untuk kota lainnya proses pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan kantor Bea dan Cukai.

Femi Adi Soempeno

error: Content is protected