Pemerintah akan membebaskan bea masuk untuk bahan baku belasan sektor industri
Pemerintah rupanya terus bergerak. Betapa tidak. Dampak krisis global diduga masih akan terus memukul sektor riil hingga mencapai puncaknya sekitar Maret atau April tahun depan. Untuk menghadangnya, salah satu kebijakan yang lagi dibahas dan tinggal menunggu untuk pengesahan adalah pemberian insentif perpajakan kepada 13 sektor industri. Diantaranya sektor industri makanan dan minuman, elektronik dan komponennya, otomotif, telematika, kimia, komponen kapal, industri baja dan alat berat, serta pembangkit listrik.
Belum begitu jelas mengenai detail insentif perpajakan yang akan diberikan pemerintah. Maklumlah, rincian insentif tersebut masih diproses. Namun, salah satu wujud insentif yang sudah pasti adalah pembebasan bea masuk untuk bahan-bahan baku industri yang belum dibuat di dalam negeri, atau dalam lima tahun mendatang belum akan dibuat di dalam negeri. Atau, kalaupun sudah dibuat di dalam negeri, persentasenya belum mencapai 30% dari total kebutuhan.
Namun, kabarnya, selain pembebasan bea masuk, akan ada pula insentif pajak yang lain. Hanya, istilahnya bukan pembebasan pajak, melainkan pajak ditanggung oleh pemerintah. Semua insentif perpajakan ini akan berlaku mulai tahun 2009. Menurut Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan, pemerintah menganggarkan dana Rp 2,5 triliun untuk insentif bea masuk dan Rp 10 triliun untuk insentif PPN pada tahun anggaran 2009.
Harga jadi lebih murah?
Sebelum ini, banyak kebijakan di seputar sektor riil yang bertujuan membendung impor. Misalnya, pembatasan importir, pelabuhan, pemeriksaan barang sebelum muat, impor lewat jalur khusus, dan seterusnya. Nah, kini, pembebasan bea masuk ini justru untuk membuat agar bahan baku industri jadi lebih murah. Alasannya tentu saja karena bahan-bahan baku tersebut masih sangat dibutuhkan untuk memperkuat industri di dalam negeri. Maka, kebijakan fiskal ini masa berlakunya juga dibatasi, yaitu selama Januari 2009 sampai Desember 2009 saja.
Kendati hanya akan berlaku selama satu tahun, dampak kebijakan ini tampaknya akan cukup besar buat memperkuat industri di dalam negeri. Soalnya, banyak impor bahan baku yang sekarang masih dikenai bea masuk cukup besar, bahkan sampai 15%, sehingga pengaruh pada harga pokok produksi lumayan besar.
Sekadar contoh, di sektor industri kimia, khususnya farmasi. Selama ini, menurut Vidjongtius, Direktur PT Kalbe Farma, impor bahan baku obat-obatan dikenai pajak bea masuk antara 5%-15%, PPN 10%, dan PPh final 2,5%. Sehingga, kalau dijumlahkan, pengusaha harus membayar biaya impor yang cukup besar. hanya yang benar-benar membuat biaya menjadi lebih mahal adalah bea masuk. Karena, kalau untuk pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, pada dasarnya importir-produsen obat akan meneruskan pajak tersebut kepada pembelinya. "Jadi, ibaratnya kalau PPN ini hanya numpang lewat saja,"kata Vidjongtius. "Hanya, memang bisa mengganggu cashflow perusahaan, karena harus dibayar dulu,"tambahnya.
Industri kimia memang punya ketergantungan yang sangat tinggi pada impor. Pasalnya, hampir seluruh bahan baku harus diimpor, termasuk pula bahan-bahan kimia yang diperlukan untuk pertanian. Hanya, untuk memastikan berapa besar pengaruh penghapusan bea masuk sementara ini terhadap harga obat, Vidjongtius belum bisa memastikan besarnya. Masalahnya, kurs rupiah masih belum stabil. Karena itu, tidak mustahil kalau nilai rupiah terus melemah, dampak penghapusan bea masuk tidak bisa dirasakan oleh konsumen walaupun kalau tidak ada kebijakan tersebut, harganya bisa lebih tinggi lagi.
Secara umum para pengusaha, khususnya yang banyak menggunakan bahan baku atau komponen impor, merespon positif beleid ini. Cuma, sebagian kelompok pengusaha itu merasa belum cukup, dan mereka minta perluasan insentif perpajakan tersebut.
Sektor Otomotif
Pembebasan bea masuk untuk bahan baku dan komponen ini jelas baik. Namun, sebagaimana dikemukan Freddy Sutrisno, Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), para pengusaha di sektor ini meminta agar pemerintah menangguhkan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan juga kenaikan Bea Balik Nama yang menurut rencana akan diberlakukan mulai Januari 2009.
Tidak hanya itu, menurut Fredy, kalangan otomotif juga meminta agar rencana pemberlakuan pajak progresif disektor otomotif ditunda dulu. "Pokoknya yang berbau pajak jangan diberlakukan dulu deh, ditengah-tengah kondisi krisis seperti ini,"katanya.
Mereka berharap pula agar pemerintah merealisasikan semua proyek infrastruktur, sehingga kebutuhan alat angkut terus tumbuh. Tidak dipungkiri bahwa sektor ini punya andil besar dalam hal penjualan sarana angkutan.
Sektor Pangan
Kalangan produsen makanan juga menyambut baik rencana penghapusan bea masuk untuk berbagai bahan baku, termasuk bahan baku pangan.
Menurut Adhi S. Lukman, Ketua Bidang Kerjasama dan Advokasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, sebenarnya di sektor pangan ini ada tiga macam bea masuk. Yaitu, bea masuk bahan baku pangan, kemasan, dan bea masuk bahan tambahan pangan. Gula, misalnya, sekarang ini impor gula dikenai bea masuk Rp 790 per kg dari harga impor sekitar Rp 4.000-Rp4.500 per kg. Berarti, sekitar 20%. Namun, sebenarnya bea masuk gula ini sudah ditanggung pemerintah sejak tahun lalu. Nah, yang masih berlaku adalah bea masuk terigu sebesar 10%.
Hanya, yang sesungguhnya di rasakan sangat berat bagi pemain sektor pangan adalah justru soal kemasan dan bahan tambahan pangan. Soalnya, sekarang ini kemasan plastik, misalnya, dikenakan bea masuk antara 10%-20%. "Nah, ini yang paling utama kami inginkan agar bea masuknya dibebaskan,"kata Adhi.
Hanya, tampaknya keinginan kalangan industri pangan ini sulit dipenuhi. Karena, pemerintah ingin melindungi industri kemasan di dalam negeri, yang jumlahnya bejibun dan mereka membutuhkan perlindungan juga.
Sektor Elektronik
Tidak dipungkiri, industri elektronik merupakan industri yang ketergantungannya pada impor begitu besar. Praktis bahan baku pembuatan komponen elektronik ini masih harus diimpor. Itulah sebabnya, bulan Oktober lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan keputusan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK 011/2008 yang isinya membebaskan bea masuk barang dan bahan untuk pembuatan komponen elektronik. Ada 146 item barang dan bahan baku komponen elektronik yang bea masuknya ditanggung pemerintah, misalnya saja carbon black, bahan-bahan plastik polipropilena, polimer, dan berbagai macam butiran bijih plastik, PVC tube, PVC tape, dan seterusnya.
Menurut kalangan industri elektronik, penghapusan bea masuk ratusan bahan baku komponen di sektor ini akan sangat membantu daya saing industri elektronik di dalam negeri, yang sekarang juga menjadi salah satu andalan ekspor.
Marga Raharja, Gloria Haraito