JAKARTA: Panja Perpajakan Komisi XI DPR menyoal kebijakan sistem acuan (benchmarking) yang dilakukan oleh Ditjen Pajak, karena dianggap bertentangan dengan sistem perpajakan yang menganut prinsip self assessment.
Anggota Panja Perpajakan dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi kemarin mengatakan pihaknya mendapat banyak pengaduan mengenai kebijakan benchmarking.
Sadar Subagyo, anggota Panja Perpajakan dari Fraksi Gerindra, menilai kebijakan benchmarking selama ini terlalu digeneralisasi dan tidak apple to apple.
Menurut dia, kegiatan benchmarking memang harus dilakukan, tetapi harus dilakukan secara hati-hati dan tidak digeneralisasi.
Adapun, Direktur Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menyatakan kebijakan benchmarking dalam sistem perpajakan merupakan upaya untuk mendeteksi dini dugaan penyimpangan setoran pajak.
Metode dalam sistem benchmarking tidak dijadikan untuk mengambil kesimpulan apa pun mengenai kesalahan dalam penghitungan pajak.
Achmad Aris/A. Dadan Muhanda