Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut saat berbicara dalam Penyerahan Penghargaan KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Bagi pemerintah daerah yang dinilai mampu melaksanakan Tata Kelola Ekonomi Lokal dengan baik, Jakarta, Selasa (22/7)
Menurut Sri Mulyani, hingga pertengahan Juli 2008, Departemen Keuangan (Depkeu) telah mengevaluasi sekitar 7.200 perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hasil evaluasinya menunjukan sekitar 28 persen Perda tersebut direkomendasikan dibatalkan atau direvisi, yakni mencakup 2.000 perda.
Sementara untuk Ranperda, Depkeu telah mengevaluasi sekitar 1.800 rancangan. S ebesar 66 persen diantaranya atau sebanyak 1.200 rancangan direkomendasikan untuk ditolak pengesahannya, atau jika masih ingin diteruskan harus direvisi terlebih dahulu sebelum menjadi perda yang disetujui pemerintah daerah dan DPRD.
Perda dan Ranperda yang terkena seleksi Depkeu tersebut pada umumnya berasal dari sector perhubungan, pertanian, pekerjaan umum, perindustrian dan perdagangan, serta kehutanan.
Namun, jika dilihat dari daerah yang menerbitkannya, ranperda dan perda yang ditolak itu berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.