PAJAK UNTUK PJTKI
JAKARTA. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk para pengusaha jasa pengiriman TKI (PJTKI) ke luar negeri terancam batal. Sebab, hingga kini, pemerintah dan para pengusaha belum mencapai kata sepakat tentang tarif PPh final tersebut.
Pembahasan tentang tarif PPh final itu masih terus terjadi dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tarif PPh final bagi pengusaha PJTKI.
Menurut Ketua Umum Himpunan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Yamani, pembahasan RPP tersebut terkendala karena perbedaan definisi pendapatan. "Pemerintah ingin pendapatan itu dihitung dari penerimaan kotor, sedang PJTKI mengusulkan hanya penerimaan bersih saja,"ujar Yunus, Sabtu (22/11).
Alasan para PJTKI, dalam proses pengiriman TKI ke luar negeri, para TKI sering mengundurkan diri sehingga pengiriman itu batal. Akibatnya pemasukan untuk PJTKI berkurang. "Kalau tetap diperhitungkan, itu akan memberatkan PJTKI,"kata.
Penerimaan PJTKI selama ini sebagian besar berasal dari recruitment fee atau biaya pengiriman tenaga kerja mulai dari daerah, pendidikan tenaga kerja, hingga keberangkatan ke luar negeri bagi para TKI. Namun cara seperti itu berlaku hanya untuk pengiriman TKI di kawasan Asia Pasifik. "Untuk ke Arab, recruitment fee dari majikan TKI di Arab. Ini yang harus diperhitungkan oleh pemerintah,"imbuh Yunus.
Di sisi lain, para PJTKI berharap, RPP tersebut berlaku secepatnya pada awal tahun depan agar mereka lebih mudah dalam menghitung pembayaran pajak.
Selama ini, para PJTKI mengaku kesulitan menghitung pembayaran pajak karena banyak pengeluaran mereka yang tidak memiliki bukti atau faktur pembayaran.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengakui pembahasan aturan PPh final untuk PJTKI masih mandek. Kata Darmin, jika PJTKI ingin PPh final itu berlaku awal tahun, pembahasan RPP tersebut harus sebelum akhir tahun ini.
Namun, jika pembahasan RPP PPh final untuk PJTKI ini tetap tidak bisa selesai hingga akhir tahun ini, Darmin memperkirakan, aturan itu baru berlaku awal tahun 2010. "Kalau tidak bisa awal tahun ini berarti meleset dan ditunda tahun berikutnya,"ujar Darmin.
Martina Prianti