Follow Us :

BEKASI: Pemkot Bekasi terhitung Juni 2010 menaikkan pembayaran pajak penerangan jalan umum (PJU) dari sebelumnya disamakan sebesar 3% dari total pemakaian daya menjadi bervariasi bergantung pada besarnya daya yang tersedia.

Sekdakot Bekasi Tjandra Utama Effendi mengatakan atas kenaikan tersebut akan ada pemasukan dari PJU sebesar Rp83 miliar jauh meningkat dibandingkan dengan realisasi 2009 yang hanya Rp43 miliar.

"Tarif PJU sudah lama tidak disesuaikan. Sebelum adanya kenaikan telah dilakukan studi terhadap pajak yang sama di kota besar lain dan ternyata Bekasi masih murah," ujarnya kemarin.

Berdasarkan ketentuan baru itu, PJU untuk rumah dengan daya 900 watt menjadi 4%, 1.300 watt jadi 6% dan 2.300 watt menjadi 8%.

error: Content is protected