Kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP. Penjelasan berikut skemanya disosialisasikan Direktorat Jenderal Pajak melalui siaran pers, Sabtu (10/11).
Nilai PTKP yang berlaku per 1 Januari 2013 adalah Rp 15,84 juta per tahun. Bagi wajib pajak (WP) berstatus kawin dan atau mempunyai tanggungan mendapatkan tambahan pembebasan pajak.
WP berstatus kawin mendapat tambahan pembebasan pajak Rp 2,02 juta per bulan. WP memiliki suami atau istri bekerja tetapi pelaporan pajak tahunannya menjadi satu mendapat tambahan pembebasan pajaknya senilai Rp 24,3 juta per tahun. Untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang, pembebasan pajaknya senilai Rp 2,02 juta per orang per bulan.
Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam siaran pers menyebutkan, pertimbangan pemerintah menaikkan PTKP adalah perkembangan ekonomi dan moneter serta meningkatnya harga kebutuhan pokok. Langkah itu juga diperlukan guna mengantisipasi perlambatan ekonomi global yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
"Kenaikan PTKP diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga akan berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan," kata Kismantoro.
Menggulirkan ekonomi
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika menyatakan, kenaikan PTKP akan meningkatkan pendapatan riil golongan masyarakat bawah, khususnya buruh dan pedagang di sektor informal. Bertambahnya pendapatan itu akan digunakan untuk konsumsi sehingga menggulirkan kegiatan ekonomi secara keselurahan.
Namun, pada saat yang sama, Erani berpendapat, semestinya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pajak yang lebih progresif untuk WP masyarakat kaya. Saat ini, penghitungan pajak progresif maksimal berhenti pada kategori pendapatan Rp 500 juta per tahun ke atas dengan pajak 35 persen.
Padahal, Erani melanjutkan, 50 persen nilai tabungan di perbankan disumbang oleh rekening di atas Rp 5 miliar. Jumlahnya hanya 0,04 persen dari total rekening. Artinya, pajak progresif layak dibuat untuk beberapa skema pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun agar berkeadilan.
"PTKP sudah naik. Artinya, daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah meningkat. Jika ini dibarengi pajak progresif yang dibuat lebih progresif, akan ada pertemuan dua kutub yang akan menyebabkan gerak ekonomi semakin cepat. Syaratnya, penerimaan pajak harus digunakan untuk belanja sosial atau infrastruktur," kata Erani.