Follow Us :

Batam– Keistimewaan bebas fiskal daerah perbatasan yang membuat kesepakatan kerja sama pertumbuhan ekonomi dengan kawasan negara tetangga, seperti Singapura, Johor dan Riau (Sijori) dihapuskan, tidak ada toleransi penerapan UU bidang perpajakan.

Demikian pula segitiga pertumbuhan Indonesia, Malaysia, dan Thailand (IMT-GT). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan hal tersebut. “Itu ditetapkan dalam UU, tidak bisa dikecualikan,” katanya di Batam, Selasa.

Angka warga negara Indonesia (WNI) ke Singapura maupun Malaysia melalui Batam berkurang sejak pemerintah mengenakan fiskal sebesar Rp 2,5 juta lewat pelabuhan udara dan Rp 1 juta lewat pelabuhan laut jika tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Beberapa penerbangan dari Bandara Polonia Medan juga menghentikan rute ke Malaysia karena penumpang sepi akibat kebijakan itu.

Anggito mengatakan kebijakan bebas fiskal bagi pemilik NPWP berlaku nasional, sehingga tidak bisa memberikan pengecualian kepada daerah Sijori maupun IMT-GT, termasuk Sumatera Utara.

UU menetapkan keistimewaan bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bebas bea fiskal bila ke luar negeri melalui transportasi udara. UU tersebut sekaligus menghapus keistimewaan daerah yang masuk dalam Sijori yang tidak dikenakan fiskal bila bepergian ke negara jiran.

Sebelum UU tersebut berlaku, setiap pemegang KTP dan paspor daerah Sijori bebas fiskal tanpa syarat apa pun. Namun kini, warga Sijori, termasuk Medan dan Batam harus memiliki NPWP agar tidak dikenakan fiskal.

Akibat penerapan UU tersebut, angka kunjungan wisatawan dalam negeri ke Batam turun. WNI yang berkunjung ke Singapura yang sebelumnya memilih lewat Batam, kini beralih langsung ke negara Singa menggunakan pesawat udara karena bebas fiskal.

Di tempat yang sama Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengatakan kebijakan NPWP merupakan kebijakan baik. Namun, menurut dia, Batam tetaplah harus diberikan keistimewaan.”Batam harus tumbuh menjadi kawasan ekonomi sendiri,” katanya usai membuka Seminar FTZ Batam, Bintan dan Karimun dalam mengatasi dampak krisis global di Indonesia.

Mengenai berkurangnya angka kunjungan WNI ke Singapura, Gubernur mengatakan itu hal positif.”Harus punya limit, masa semuanya harus ke Singapura,” katanya.

Menurut dia, dengan berkurangnya jumlah kunjungan wisatawan Singapura yang singgah di Batam merupakan tantangan bagi kota yang dicanangkan Batam Visit Year 2010. “Batam harus punya kekuatan sendiri jangan selalu dibalik Singapura,” katanya.

Sementara itu anggota DPR RI daerah pemilihan Kepulauan Riau Harry Azhar Aziz menyatakan Batam tetap harus diberikan keistimewaan dalam bea fiskal.

Menurut dia, dengan menghapuskan bea fiskal khusus untuk warga Batam, maka tidak akan merubah keharusan kepemilikan NPWP.

Dia menyatakan secara sejarah dan budaya, warga Batam terbiasa bepergian ke Singapura. UU yang mengatur kepemilikan NPWP tersebut dianggap menghambat kebiasaan masyarakat perbatasan.”Jangan sampai UU berbenturan dengan budaya masyarakat,” katanya.

Sementara Ketua DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (Asita) Ben Sukma mengatakan kebijakan fiskal bagi orang yang tidak memiliki NPWP masih samar-samar. Menurut dia, pihaknya masih menunggu perhatian pemerintah. “Belum ada kabarnya [secara resmi] kebijakan tersebut, padahal kita sudah melayangkan peninjauan yang disampaikan langsung ke Menteri Keuangan, terkait kawasan IMT-GT,” katanya melalui telepon, kemarin.

Katanya, Asita tidak bisa berbuat lebih jauh. Sebab, hal itu merupakan peraturan pemerintah melalui Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Dirjen Pajak. Dia mengakui jika pemerintah mencabut keistimewaan bebas fiskal di kawasan Sijori, maka kebijakan itu juga akan berlaku untuk kawasan IMT-GT.

Tetapi, dia menambahkan, akibat kebijakan fiskal tersebut sudah berdampak luas bagi dunia pariwisata dan airlines. Bahkan banyak maskapai tujuan luar negeri membatalkan penerbangannya karena tidak ada penumpang. “Makanya pihak airlines dan seluruh stakeholder bekerja keras, kita tidak bisa apa-apa lagi, karena itu aturan pajak,” ucapnya.

Zainul Abdi

error: Content is protected