Follow Us :

Ditjen Pajak Terjunkan Tim Khusus di Bandara

JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) menerjunkan tim khusus untuk melayani kebijakan bebas fiskal bagi para penumpang tujuan luar negeri di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Tim didatangkan dari Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Timur. Mereka menurunkan 80 personel untuk membantu pelaksanaan pelayanan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) berlaku terhitung I Januari 2009. Tetapi, bagi yang tak punya NPWP, wajib membayar Rp 2,5 juta.

Tak tanggung-tanggung, tim yang turun ke lapangan mulai dari kepala seksi, pelaksana, sampai ke staf-stafnya. "Kami siapkan tiga shif supaya pelayanan berjalan lancar," kata Kepala Pelayanan dan Penyuluhan Humas Kanwil Jakarta Timur, Freddy Dwi Artanto, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Kamis (1/1).

Tim masing-masing ditempatkan di dua kantor Pelayanan Bebas Fiskal yang ada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng. Di setiap kantor Pelayanan Bebas Fiskal masing-masing ada 4 pegawai aktif melayani bersama sejumlah pegawai pembantu untuk memberikan penjelasan kepada penumpang yang ingin bertanya.

Freddy mengakui, layanan bebas fiskal di Kantor Pelayanan Bebas Fiskal Bandara adalah hal baru. "Namun, kami tidak menemui kendala signifikan pada hari pertama ini," ujarnya.

Menurut dia, sistem komputerisasi yang dipakai untuk memeriksa NPWP juga berjalan cukup baik. Namun, diakuinya, masalah yang muncul adalah adanya para calon penumpang yang belum tahu mengurus bebas fiskal. Ketidaktahuan penumpang ini muncul lantaran saat memasuki lokasi boarding pass tidak terlihat ada sepanduk atau poster besar yang menandakan adanya penerapan bebas fiskal.

Keterangan dan informasi seputar kebijakan bebas fiskal justru bisa didapatkan di loket pemesanan tiket pesawat dan di beberapa agen perjalanan (travel) menuju bandara. Selain itu, mereka juga bisa memperoleh brosur-brosur dan juga pamflet yang dipajang di kantor Pelayanan Bebas Fiskal.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, dengan diterapkan ketentuan bebas fiskal bagi pemilik NPWP pada 1 Januari 2009 itu, ditargetkan akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari pertama pelaksanaan bebas fiskal perjalanan ke luar negeri berjalan lancar. Bahkan, proses pengecekan NPWP untuk layanan bebas fiskal cuma perlu waktu satu menit. Situasi di kantor Pelayanan Bebas Fiskal di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 E, Garuda Indonesia, tidak terlihat adanya antrean panjang.

Rata-rata penumpang pesawat sudah paham cara mengurus bebas fiskal. Bahkan, pengurusan bebas fiskal ini dapat diselesaikan dalam hitungan detik. "Saya cuma perlu waktu satu menit. Saya serahkan kartu saya, kemudian dicek, dan selesai begitu saja," kata penumpang tujuan Singapura, Sri Winarsih (40 tahun). 

A Choir

error: Content is protected