JAKARTA. Sengketa antara pemerintah dan perusahaan batubara pemegang kontrak generasi pertama mulai menemukan titik temu. Pemerintah dan pengusaha akan menunaikan kewajiban masing-masing. Yang jelas, pengusaha harus membayar tunggakan royalti, baru pemerintah siap membayar kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN).
Adalah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dengan pengusaha, Senin (11/8) malam lalu. Namun Ketua Umum Kadin MS Hidayat belum bisa memastikan besaran reimbursement PPN tersebut. "Yang penting titik temu itu sudah ada," kata Hidayat, Selasa (12/8) kemrin.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap meminta para pengusaha melunasi utang royalti batubara sebelum meminta reimbursement PPN. Persoalan ini sudah jelas, pengusaha ingin kembali ke Kontrak awal dan pemerintah akan mengikuti. "Pemerintah selalu menghormati kontrak. kalau ada yang selama ini dianggap tidak konsisten atau tidak jelas dan ada perubahan UU terutama pada sisi pajaknya, kita selesaikan," kata Sri Mulyani, Selasa (12/8).
Dalam pertemuan dengan para pengusaha batubara, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution mengatakan, pengusaha segera melunasi royalti yang mereka tahan. "Tidak pakai syarat apapun. Pokoknya bayar. Kalau belum bayar royalti belum ada pembicaraan," kata Darmin.
Soal reimbursement, Darmin mengatakan bila ada pengusaha batubara yang mengajukan reimbursement, pemerintah akan melihat kembali setoran pembayaran pajak penjualan (PPn). Pada saat pembuatan kontrak generasi pertama yakni kontrak yang ditandatangani sebelum 1 April 1985, aturan yang berlaku adalah Undang-Undang PPn.
"Karena disebut dalam kontrak, kalau pengusaha batubara meminta reimbursement, pemerintah harus menghitung dulu PPn yang mereka bayarkan," Ucap Darmin.
Selain itu, Sri Mulyani juga sudah memerintahkan Darmin untuk menghitung restitusi PPN perusahaan tambang batubara dari 2000 sampai 2007. Pemerintah akan melihat seluruh aspek perpajakan masalah ini.
Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto optimis piutang royalti batubara sebesar Rp 7 triliun bisa segera selesai dalam minggu ini. "Memang nilai ini bukan jumlah sedikit. Tapi, mungkin bisa saja seluruh kewajiban royalti selesai minggu ini," kata Hadiyanto.
Direktur Pengusahaan Batu Bara dan Mineral Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengaku, Departemen ESDM telah melayangkan surat kepada Departemen Keuangan untuk membuat mekanisme reimbursement. "Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius," kata Bambang.
Uji Agung, Martina P, Dessy A