Follow Us :

JAKARTA, (PRLM).- Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan demikian, kondisi ini akan ikut mendorong pertumbuhan sektor riil yang menggerakkan perekonomian.

“Kita bersyukur usulan kenaikan PTKP yang dicetuskan menjelang peringatan Mayday dan isu kenaikan BBM ini akhirnya dapat disetujui. Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendorong kesejahteraan buruh,“ kata Muhaimin di Jakarta, Senin (12/11/12).

Kebijakan kenaikan PTKP ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.001/2012. Pemerintah memutuskan menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 24,3 juta/tahun atau Rp 2,025 juta/bulan dari sebelumnya Rp 15,8 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Kebijakan ini akan diterapkan mulai awal 2013.

Muhaimin mengatakan, usulan kenaikan PTKP diajukan pada awal tahun kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti Menteri Keuangan dan dibahas lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut dia, kenaikan PTKP ini merupakan salah satu bagian kado dari pemerintah untuk pekerja/buruh dalam peringatakan Mayday lalu. Muhaimin menambahkan, selain usulan kenaikan PTKP, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh dengan menyediakan rumah sakit dan klinik-klinik khusus buruh di kawasan-kawasan industri.

“Untuk lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, kita terus mengupayakan penyediakan transportasi murah untuk buruh di kawasan industri dan pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) dan rusunami untuk buruh serta pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," kata Muhaimin..

Dikatakan, saat ini pemerintah mendorong terjadinya kenaikan upah untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di seluruh kawasan industri di tanah air.

Upah layak merupakan faktor penting bagi kesejahteraan buruh dan mengatakan bahwa memang sudah seharusnya upah pekerja di Indonesia naik secara signifikan.

Penambahan jumlah komponen perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17/MEN/VII1/2005 juga diharapkan akan mampu meningkatkan upah pekerja secara signifikan.

Dalam penyempurnaan permenakertrans baru tersebut, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL, kini ditambah menjadi 60 jenis komponen KHL. Selain itu terdapat 8 jenis penyesuaian/ penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL serta 1 perubahan jenis kebutuhan.

error: Content is protected