Follow Us :

Wajib Pajak Harus Dilindungi secara Maksimal
 

Jakarta, Kompas – Basis penagihan pajak meluas karena jumlah pemilik nomor pokok wajib pajak bertambah dari 5,5 juta pada 31 Desember 2007 menjadi 12,7 juta pada 28 Februari 2009. Ini diharapkan bisa mendorong peningkatan penerimaan pajak secara permanen.

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (3/3), saat menyampaikan Pandangan Akhir Pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Sidang Paripurna DPR.

Menurut Sri Mulyani, penambahan jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) itu merupakan salah satu hasil dari program sunset policy atau pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak kurang bayar yang berakhir pada 28 Februari 2009. Hasil lain dari sunset policy adalah bertambahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, yang ditunjukkan dengan masuknya perbaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak kurang bayar untuk tahun 2007 dan sebelumnya.

Jumlah SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy mencapai 804.814 laporan dan 248.620 SPT di antaranya masuk dalam dua bulan terakhir. Ini menyebabkan tambahan penerimaan pajak riil senilai Rp 7,46 triliun, yang Rp 1,9 triliun di antaranya dihimpun selama Januari-Februari 2009.

”Dengan basis data yang kredibel, kuat, dan sangat luas itu, Ditjen Pajak diharapkan bisa mengawasi semua transaksi wajib pajak secara maksimal sehingga tidak ada satu pun sumber penerimaan negara yang terlewatkan,” tutur Sri Mulyani.

Dalam sidang paripurna tersebut terungkap sepuluh fraksi menyetujui pengesahan RUU tentang Perppu No 5/2009 itu menjadi UU. Dengan demikian, DPR menyetujui perpanjangan masa berlaku sunset policy dari 31 Desember 2008 ke 28 Februari 2009. Meski demikian, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) memberikan persyaratan atas persetujuan itu.

Perlindungan maksimal

Juru bicara F-PAN, Marwoto Mitrohardjono, menegaskan, pihaknya lebih setuju perpanjangan sunset policy hingga 31 Desember 2009. Ini perlu karena desain sunset policy harus disempurnakan agar melindungi wajib pajak secara maksimal.

”Karena tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa data wajib pajak tidak akan disalahgunakan untuk menekan pembayar pajak. Selain itu, hasil sunset policy ini masih sangat minim, yakni hanya dimanfaatkan oleh 155.796 wajib pajak atau 1,57 persen dari total wajib pajak yang sementara ini mencapai 10,158 juta,” ujarnya.

Sri Mulyani mengakui, meski sunset policy sudah kelar, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi terhadap total penerimaan PPh masih sangat kecil dibandingkan dengan PPh badan. Padahal, di negara maju, PPh orang pribadi mendominasi penerimaan PPh.(OIN)

error: Content is protected