JAKARTA. Batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sudah lewat sejak 31 Maret 2009 lalu. Tapi, hingga pertengahan Agustus, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat baru 5,3 juta orang pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sudah menyetorkan SPT. Padahal total pemegang NPWP ada 12,7 juta orang.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, ada dua alasan yang menyebabkan wajib pajak belum juga menyerahkan SPT. Pertama, karena benar-benar tidak tahu. Kedua, tidak mau tahu. "Makanya, pelan-pelan akan kami paksa untuk tahu," katanya akhir pekan lalu.
Caranya, Ditjen pajak akan mengeluarkan imbauan. Kalau cara ini tidak ampuh, Ditjen Pajak akan melayangkan surat pemberitahuan ke wajib pajak. Kalau masih juga membandel, baru Ditjen Pajak akan mengambil upaya penegakan hukum, melalui penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan lanjutan "Itu perlu waktu," ujar Tjiptardjo.
Tapi, bisa jadi, pemilik NPWP tidak patuh pada tenggat penyetoran SPT lantaran denda keterlambatan yang dikenakan tidak seberapa. Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan menyebut, wajib pajak pribadi yang telat menyampaikan SPT mesti membayar denda Rp 100.000 saja.
Mulai tahun depan, Ditjen Pajak berencana mengubah ukuran kepatuhan pajak. Menurut Tjiptardjo, kepatuhan wajib pajak tidak hanya berdasarkan pada kepemilikan NPWP melainkan juga menilai kesediaan wajib pajak menyetorkan SPT tepat waktu.
Nantinya, Ditjen Pajak akan menggolongkan seorang wajib pajak sebagai tidak patuh jika ia tidak menyetorkan SPT pada waktunya. "Begitu pula jika wajib pajak melaporkan SPT dengan tidak benar," kata Tjiptardjo.
Saat ini, Ditjen Pajak juga masih memilah-milah data NPWP yang wajib pajaknya masih hidup dan alamatnya jelas dengan mereka yang sudah meninggal atau pindah domisili. Itu sebabnya, "Kami belum dapat memastikan berapa sebenarnya jumlah NPWP orang pribadi yang masih aktif sekarang," ujar Tjiptardjo.