JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, jumlah turis asing yang mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) per 28 Juni 2010 baru 156 orang. "Nilai restitusinya sebesar Rp128 juta,"kata Suryo Utomo, Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Meski jumlahnya masih minim, Suryo menilai kebijakan restitusi ini berjalan efektif. Ia beralasan, kebijakan ini baru berlaku sejak April lalu dan jumlah bandara yang bisa memproses permohonan restitusi ini hanya dua, yakni Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. "Meskipun begitu, kami akan tetap mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini,"kata Suryo.
Dari evaluasi tersebut, Ditjen Pajak mendapat sejumlah masukan. Antara lain, jumlah bandara dan jumlah retailer yang bisa dimanfaatkan para turis harus ditambah. "Sekarang ini baru ada delapan retailer, ada kemungkinan ditambah,"ucap dia.
Sejauh ini, Ditjen Pajak sudah menerima permohonan agar Bandara Adi Sucipto di Yogyakarta juga bisa melayani restitusi. Permintaan itu disampaikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. "Kami akan menyampaikan usulan ini ke Menteri Keuangan karena penetapan bandara sebagai tempat restitusi harus lewat Peraturan Menteri Keuangan,"ucap Suryo.
Catatan saja, UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM menyebutkan bahwa turis asing dapat mengajukan restitusi atas oleh-oleh yang mereka beli. Syaratnya nilai PPN minimal Rp 500.000, pembelian barang kena pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean, dan faktur pajak memenuhi ketentuan.