Follow Us :

KONVERSI LAHAN PERTANIAN

JAKARTA. Pemerintah akan membatasi pengalihan lahan pertanian menjadi lahan perumahan dengan menerapkan pajak progresif. Namun, pajak itu hanya berlaku untuk pengembang yang lapar tanah.

Adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang mengkaji penerapan pajak progresif tersebut. Alasannya, kalau lahan pertanian terus berkurang, Indonesia bisa memasuki era krisis pangan.

Rencananya hasil kajian ini akan diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution. "Instrumen fiskal berupa pajak sebagai fasilitas insentif dan disinsentif harus dioptimalkan untuk membatasi konversi lahan,"kata Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Kamis (6/11).

Menurut Paskah, saat ini penggunaan instrumen fiskal sebagai disinsentif terhadap kegiatan konversi lahan pertanian tidak berjalan. Itulah alasan utama Bappenas mengusulkan pajak progresif ini.

Memang neraca lahan sawah nasional saat ini masih surplus sejuta hektare. Namun, jika konversi terus terjadi, surplus itu tentu bisa berubah menjadi minus.

Bappenas menghitung, jumlah konversi lahan sawah sejak 1979 hingga 1999 telah mencapai 15% dari total luas lahan sawah di Indonesia di tahun 2000 atau menyusut 7,7 juta hektare. Khusus di Jawa, pada periode itu, konversi lahan sawah mencapai satu juta hektare sawah atau 30% dari total lahan sawah.

Menurut kajian Bappenas, faktor yang membuat konversi terus terjadi ialah laju pertumbuhan penduduk, kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur perhubungan, dan desentralisasi pemerintah daerah. Faktor lainnya ialah ketidakseimbangan pajak atas tanah (land rent) antara Jawa dan luar Jawa, kota dan desa, pertanian dan non pertanian, dan hutan.

Ketua Dewan Penasehat REI Lukman Purnomosidi mengatakan, selama ini para pengembang selalu menyesuaikan dengan tata ruang yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dan, basis terakhir tata ruang berada di tangan pemerintah daerah lewat aturan Izin Mendirikan bangunan (IMB). "Yang terpenting ialah konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata ruang,"kata Lukman.

Uji Agung Santosa

error: Content is protected