Follow Us :

JAKARTA, INVESTOR DAILY Pemerintah memberikan komisi (fee) kepada bank persepsi pembayaran pajak mulai kuartal III-2009. "Semua kesepakatan yang telah dibuat akan diterapkan pada awal kuartal III-2009, termasuk soal fee, mekanisme, dan prosedur rekonsiliasi," kata Dirjen Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/5).
Bank persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan negara bukan pajak.
Darmin belum bersedia menyebutkan besaran fee yang akan diberikan pemerintah kepada bank persepsi. Namun dia mengindikasikan nilai fee pembayaran pajak lebih kecil dibanding fee untuk transaksi biasa.
 “Mestinya (fee) tidak terlalu besar dibanding transaksi biasa. Ini kan partai besar, harganya mestinya lebih murah,” kata dia.
               
Bank-bank persepsi, kata Darmin, juga sudah mengusulkan besaran fee pembayaran pajak. "Tinggal kita lihat harga yang normal di pasar berapa. Perbankan sudah mengajukan usulan," tambah dia.
Bank persepsi akan mendapatkan fee untuk setiap transaksi pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak. Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang akan melakukan pembayaran fee tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan, pemerintah memutuskan memberikan fee kepada bank persepsi, karena pihak bank telah memberikan sumbangan waktu, tenaga, peralatan, dan biaya untuk melayani pembayaran pajak.
 “Semua yang diberikan perbankan dicover melalui penggantian ongkos. Kami berharap ke depan bank persepsi dapat bekerja lebih baik dan tepat dalam melayani para wajib pajak,” papar dia.
Djoko mengakui, berbeda dengan Kantor Pos, selama ini  bank persepsi tidak memperoleh fee sama sekali dari transaksi pembayaran pajak. Bank persepsi hanya diberi kesempatan untuk tidak menyetorkan pembayaran pajak selama tiga hari.
“Dalam seminggu, bank persepsi biasanya menyetorkan pembayaran pajak pada hari Selasa dan Jumat saja,” tambah dia.
(teh/tri)
error: Content is protected