Follow Us :

PEMERINTAH membuka kemungkinan untuk memberikan insentif merger kepada bank asing. Insentif ini diberikan bila bank asing itu mengakuisisi bank lokal yang terpuruk gara-gara krisis keuangan global. Insentif itu akan berupa penghapusan pajak merger. "Kemungkinan untuk itu, dalam artian insentif untuk sektor privat, bisa saja dilakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Departemen Keuangan, Jumat (17/10).

Sri Mulyani menambahkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaring Pengamanan Sektor Keuangan memang memungkinkan langkah insentif tersebut. Namun, Menkeu enggan menjelaskan bagaimana proses penghapusan pajak merger itu dilakukan. "Teknis pelaksanaannya kita lihat nanti. Sebab sampai sekarang belum ada permintaan tentang ini," jelas Ani, panggilan akrab Sri Mulyani.

Insentif penghapusan pajak merger ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan raden Pardede saat mengumumkan penerbitan Perpu JPSK, Kamis lalu (16/10), bersama Menteri Keuangan.

error: Content is protected