Sri Mulyani menambahkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Jaring Pengamanan Sektor Keuangan memang memungkinkan langkah insentif tersebut. Namun, Menkeu enggan menjelaskan bagaimana proses penghapusan pajak merger itu dilakukan. "Teknis pelaksanaannya kita lihat nanti. Sebab sampai sekarang belum ada permintaan tentang ini," jelas Ani, panggilan akrab Sri Mulyani.
Insentif penghapusan pajak merger ini sebelumnya diungkapkan oleh Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan raden Pardede saat mengumumkan penerbitan Perpu JPSK, Kamis lalu (16/10), bersama Menteri Keuangan.