JAKARTA. Para ibu rumah tangga bisa bersorak girang, Soalnya Pemerintah dan DPR sepakat membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok, termasuk sayur mayur dan buah-buahan.
Kesepakatan yang tercapai pada Kamis (20/8) malam lalu itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Secara keseluruhan, calon beleid ini masih dalam tahap penggodokan oleh Pemerintah bersama DPR.
Namun, Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng menegaskan, bahan pokok yang tidak kena PPN itu hanyalah bahan pokok yang belum melalui proses pengolahan. Contohnya kacang kedelai, daging sapi, daging ayam broiler, telur ayam, ras, susu, cabai merah, dan bawang merah. Jadi, "Mau belinya di pasar tradisional atau pasar modern tetap bebas PPN,"katanya, Jumat kemarin (21/8).
Artinya, bahan pokok yang merupakan hasil olahan, seperti terigu dan gula pasir, masih kena PPN. Sebagai catatan, sampai saat ini, Pemerintah baru membebaskan PPN atas penjualan beras, jagung, garam beryodium, dan minyak goreng curah, terutama merek Minyakita.
Menurut Melchias, dengan pembebasan PPN atas penjualan bahan-bahan pokok, sayur mayur, dan buah-buahan, slogan Empat Sehat Lima Sempurna dapat berjalan lebih baik lagi. "Masyarakat bisa mendapatkan gizi dan nutrisi dengan harga yang lebih murah,"ujar dia.
Bila tidak ada aral melintang, RUU PPN dan PPnBM bakal disahkan sebelum masa tugas DPR Periode 2004-2009 berakhir pada September mendatang. "Begitu RUU disahkan dan Presiden memberikan nomor atas undang-undang itu, pembebasan PPN atas bahan kebutuhan pokok langsung mulai efektif,"kata Melchias.
Kesepakatan yang membebaskan bahan pokok dari pungutan PPN ini merupakan terobosan besar. Soalnya, sebelumnya, Pemerintah bersikeras menolak usulan wakil rakyat tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, pembebasan pajak itu merupakan insentif Pemerintah untuk mendorong masyarakat agar mengkonsumsi lebih banyak sayur dan buah-buahan. "Rakyat mau sehat masak kena PPN,"katanya.
Tjiptardjo mengaku, Pemerintah belum menghitung potensi pajak yang hilang akibat pembebasan PPN bahan pokok ini. Tapi, Pemerintah memperkirakan, total potensi kehilangan penerimaan pajak akibat revisi UU PPN dan PPnBM mencapai Rp 6 triliun.