JAKARTA. Pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai alias PPN atas bahan kebutuhan pokok, termasuk sayur mayur dan buah-buahan, tidak hanya sebatas produk lokal. Pembebasan itu juga berlaku bagi barang impor.
Tujuannya, Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menyatakan, supaya produsen lokal bisa bersaing. "Tinggal bagaimana pengaturannya. Itu ada di Departemen Perdagangan, bukan di kami," katanya, Selasa (25/8).
Semula, Pemerintah menginginkan peraturan pelaksanaan pembebasan PPN cukup melalui Peraturan Pemerintah (PP) saja. Itu tidak perlu sampai turut masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atawa RUU PPN dan PPnBM.
Tjiptardjo mengungkapkan, jika ketentuan itu tidak masuk ke UU dan kelak perlu ada perubahan kebijakan, Pemerintahan berikutnya bisa melakukannya dengan cepat. Namun, "DPR menghendaki pembebasan PPN masuk ke UU PPN dan PPnBM. Mereka mengetok seperti itu, ya silakan," ujarnya.
Sekadar menyegarkan ingatan, pada Kamis (20/8) pekan lalu, Pemerintah dan DPR sepakat membebaskan bahan kebutuhan pokok, sayur, dan buah dari PPN. Tapi, itu berlaku hanya bahan pokok yang belum melalui proses pengolahan. Contohnya, kacang kedelai, daging sapi, daging ayam broiler, telur ayam ras, susu, cabai merah, dan bawang merah.
Sampai saat ini, Pemerintah baru membebaskan PPN atas penjualan beras, jagung, garam beryodium, serta minyak goreng curah terutama merek MinyaKita.
Ketua Panitia Kerja DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy menambahkan, dengan pembebasan pajak tersebut, masyarakat bisa lebih murah dan mudah mengkonsumsi bahan pokok, sayur, dan buah-buahan.